Lampung (Humas) --- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan uji petik di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung sebagai bagian dari upaya penguatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan kinerja serta keuangan di lingkungan kementerian.
Pemeriksaan uji petik merupakan metode audit dengan mengambil sampel data atau dokumen tertentu untuk diuji. Tujuannya menilai kepatuhan, akurasi, dan kualitas pengelolaan kinerja serta keuangan.
Di Provinsi Lampung, kegiatan uji petik berlangsung sejak 1 hingga 8 April 2026 di beberapa satuan kerja mitra Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung. Selain Kanwil Kemenag Lampung, instansi yang menjadi sampel antara lain Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Lampung, Politeknik Kesehatan (Poltekes), Universitas Lampung, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional, dan Balai Penataan Bangunan.
Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Lampung mengatakan bahwa menjadi sampel uji petik menunjukkan kesiapan dan keterbukaan instansi dalam mendukung proses pemeriksaan. "Kegiatan ini penting untuk memastikan seluruh proses administrasi dan pelaporan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Fokus pemeriksaan BPK mencakup penyelesaian likuidasi, penyusunan dan pelaporan kinerja, serta laporan Barang Milik Negara (BMN). Tim pemeriksa melakukan wawancara dan pemeriksaan dokumen-dokumen terkait di unit kerja yang menjadi sampel.
Selain Kepala Kanwil, kegiatan ini dihadiri Ketua Tim Keuangan, Ketua Tim Organisasi dan Tata Laksana (Ortala), serta anggota tim keuangan, Ortala, dan perencanaan.
Tim BPK memberikan apresiasi kepada Kanwil Kemenag Lampung atas kerja sama yang baik selama pelaksanaan pemeriksaan. "Partisipasi aktif ini menunjukkan komitmen untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan," kata perwakilan tim BPK. (Humas)
Penulis : Anggithya
Fotografer : Abdul Aziz