Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

Buka Workshop Penyusunan Naskah Soal AM MI, Maryan Berpesan Jangan Mengandung Unsur SARA dan Bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945

Selasa, 23 April 2024 Humas Way Kanan
Buka Workshop Penyusunan Naskah Soal AM MI, Maryan Berpesan Jangan Mengandung Unsur SARA dan Bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945
Humas Way Kanan
Humas Way Kanan

Way Kanan, Kemenag (Humas) – Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) Way Kanan mengadakan kegiatan Workshop  penyusunan kisi-kisi dan naskah soal. Kegiatan tersebut dalam rangka meningkatkan kemampuan guru dalam membuat naskah soal Asesmen Madrasah (AM) Madrasah Ibtidaiyah (MI), 

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Amal Bhakti Kemenag Way Kanan pada hari Selasa (23/04/2024) tersebut  diikuti oleh 73 peserta, yang terdiri dari 68 kepala madrasah dan guru MI sekabupaten way kanan serta 5 orang panitia. Dengan  menghadirkan Narasumber/Fasilitator Pengawas Madrasah Lindawati, S.Pd.

Workshop dibuka secara langsung oleh Ka. Kankemenag Kabupaten Way Kanan H. Maryan Hasan, S.Ag., M.Pd.I., dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada KKMI Way Kanan yang telah menyelenggarakan kegiatan workshop penyusunan kisi-kisi dan naskah soal AM MI ini. 

Kegiatan workshop ini sangat penting karena saat ini pemerintah telah memberikan kewenangan penuh kepada madrasah untuk menyusun naskah soal asesmen, beda dengan zaman dahulu dimana soal asesmen (ujian) kita hanya menerima paket soal saja. Dengan adanya penyusunan naskah ini diharapkan dapat menyesuaikan kemampuan peserta didik.

Maryan Hasan menyampaikan tentang hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penulisan soal diantaranya tentang kualitas soal, tingkat kesulitan soal serta soal-soal yang dirumuskan harus disesuaikan dengan kemampuan peserta didik kelas VI.

Selanjutnya pembuatan soal Asesmen Madrasah (AM) Kelas VI ini diserahkan kepada Madrasah masing-masing. Oleh karena itu, Maryan berharap soal-soal yang dibuat nanti dapat mengukur pemahaman dan penguasaan peserta didik terhadap materi yang telah dipelajari di kelas IV s.d. VI dan dapat memberikan gambaran yang akurat mengenai tingkat kemampuan peserta didik dalam mata pelajaran yang diujikan.

“Oleh sebab itu kita harus memahami betul aturan dan prosedur dalam penyusunan soal asesmen. Jangan sampai didalamnya mengandung unsur SARA, dan aliran-aliran tertentu, atau bahkan malah bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 serta mengandung unsur politik praktis. Jadi harus benar-benar berhati-hati serta berkualitas,” tegasnya.

“Dengan adanya tagline merdeka belajar ini sejatinya adalah untuk memperkuat kebebasan penetapan kurikulum di satuan pendidikan masing-masing. Imbasnya adalah penguatan kurikulum termasuk di dalamnya penyusunan soal diserahkan kepada satuan pendidikan. Kita berharap apapun kebijakannya semoga bisa memperbaiki kualitas pendidikan anak - anak kita tercinta sehingga mereka bisa tumbuh berkarakter, berahlak mulia seperti yang dinginkan,” tutupnya. (Hand/fit)

Editor: Fadilah