Way Kanan, KUA Negara Batin (Humas) - - Kantor Urusan Agama (KUA) Negara Batin terus memberikan pelayanan administrasi keagamaan kepada masyarakat. Pada Selasa (10/2/2026), KUA Negara Batin melayani pengurusan duplikat buku nikah bagi warga Kampung Purwa Negara yang mengajukan permohonan akibat buku nikah rusak atau hilang.
Pelayanan
pengurusan duplikat buku nikah dilaksanakan secara tertib dan sesuai ketentuan
yang berlaku. Penghulu KUA Negara Batin, Filial Sa’adillah, melakukan
pemeriksaan data pernikahan serta verifikasi identitas pemohon guna memastikan
keabsahan dokumen sebelum diproses lebih lanjut.
Dalam pengajuan
duplikat buku nikah, pemohon diwajibkan melengkapi sejumlah persyaratan
administrasi, di antaranya surat keterangan kehilangan dari kepolisian (apabila
buku nikah hilang), fotokopi KTP suami dan istri, fotokopi Kartu Keluarga,
serta fotokopi buku nikah apabila masih tersedia atau dokumen pendukung lain
yang berkaitan dengan pencatatan pernikahan. Persyaratan tersebut menjadi dasar
verifikasi data pernikahan yang tersimpan dalam arsip KUA.
Kepala KUA
Negara Batin, M. Ali Ma’sum, menyampaikan bahwa pelayanan duplikat buku nikah
merupakan bagian penting dari layanan administrasi keagamaan karena dokumen
pernikahan memiliki kekuatan hukum dan dibutuhkan dalam berbagai urusan
administrasi.
“KUA hadir
untuk membantu masyarakat memperoleh kembali dokumen pernikahan yang sah dan
berkekuatan hukum. Dengan persyaratan yang lengkap, proses pelayanan dapat
berjalan lebih cepat dan tertib,” ujarnya.
Selain
memproses permohonan, petugas KUA juga memberikan penjelasan kepada pemohon
terkait alur pengurusan duplikat buku nikah serta pentingnya menjaga dokumen
pernikahan sebagai arsip keluarga yang bernilai hukum.
Warga Kampung
Purwa Negara menyambut baik pelayanan yang diberikan dan mengaku terbantu
dengan pendampingan langsung dari petugas KUA. Proses pelayanan berlangsung
lancar, tertib, dan humanis.
Melalui
pelayanan ini, Kepala KUA Negara Batin menegaskan komitmennya untuk terus
meningkatkan kualitas layanan keagamaan yang profesional, transparan, dan
berorientasi pada kebutuhan masyarakat, sejalan dengan semangat pelayanan
publik di lingkungan Kementerian Agama. (Humas)
Penulis : Wanda/Bukhori/Dhany
Editor : Anggithya
