Search

Buku Nikah Rusak atau Hilang? KUA Negara Batin Siap Layani Pengurusan Duplikat

buku-nikah-rusak-atau-hilang-kua-negara-batin-siap-layani-pengurusan-duplikat
Fotografer: Humas Kanwil

Way Kanan, KUA Negara Batin (Humas) - - Kantor Urusan Agama (KUA) Negara Batin terus memberikan pelayanan administrasi keagamaan kepada masyarakat. Pada Selasa (10/2/2026), KUA Negara Batin melayani pengurusan duplikat buku nikah bagi warga Kampung Purwa Negara yang mengajukan permohonan akibat buku nikah rusak atau hilang.

Pelayanan pengurusan duplikat buku nikah dilaksanakan secara tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku. Penghulu KUA Negara Batin, Filial Sa’adillah, melakukan pemeriksaan data pernikahan serta verifikasi identitas pemohon guna memastikan keabsahan dokumen sebelum diproses lebih lanjut.

Dalam pengajuan duplikat buku nikah, pemohon diwajibkan melengkapi sejumlah persyaratan administrasi, di antaranya surat keterangan kehilangan dari kepolisian (apabila buku nikah hilang), fotokopi KTP suami dan istri, fotokopi Kartu Keluarga, serta fotokopi buku nikah apabila masih tersedia atau dokumen pendukung lain yang berkaitan dengan pencatatan pernikahan. Persyaratan tersebut menjadi dasar verifikasi data pernikahan yang tersimpan dalam arsip KUA.

Kepala KUA Negara Batin, M. Ali Ma’sum, menyampaikan bahwa pelayanan duplikat buku nikah merupakan bagian penting dari layanan administrasi keagamaan karena dokumen pernikahan memiliki kekuatan hukum dan dibutuhkan dalam berbagai urusan administrasi.

“KUA hadir untuk membantu masyarakat memperoleh kembali dokumen pernikahan yang sah dan berkekuatan hukum. Dengan persyaratan yang lengkap, proses pelayanan dapat berjalan lebih cepat dan tertib,” ujarnya.

Selain memproses permohonan, petugas KUA juga memberikan penjelasan kepada pemohon terkait alur pengurusan duplikat buku nikah serta pentingnya menjaga dokumen pernikahan sebagai arsip keluarga yang bernilai hukum.

Warga Kampung Purwa Negara menyambut baik pelayanan yang diberikan dan mengaku terbantu dengan pendampingan langsung dari petugas KUA. Proses pelayanan berlangsung lancar, tertib, dan humanis.

Melalui pelayanan ini, Kepala KUA Negara Batin menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan keagamaan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, sejalan dengan semangat pelayanan publik di lingkungan Kementerian Agama. (Humas)


Penulis   :   Wanda/Bukhori/Dhany

Editor     :   Anggithya 


Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil