Search

Cegah Kawin Anak, Ketua DWP Kemenag Kota Bandar Lampung Ikuti Seminar Nasional

cegah-kawin-anak-ketua-dwp-kemenag-kota-bandar-lampung-ikuti-seminar-nasional
Fotografer: Humas Kanwil

Bandar lampung, Kemenag (Humas) --- Ketua DWP Kementerian Agama Kota Bandar Lampung bersama Kepala Kementerian Agama Kota Bandar Lampung, Makmur menghadiri kegiatan Seminar Cegah Kawin Anak secara zoom meeting yang diselenggarakan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.

Kegiatan ini diikuti secara langsung di hotel Sheraton Lampung, jumat 26 juli 2024 mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai dan diikuti secara offline melalui zoom meeting. Yang diikuti oleh tim kepenghuluan dan bina Keluarga Sakinah Kanwil Provinsi Lampung, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Kepala Kemenag Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung, Pengurus DWP Pusat, Pengurus DWP Provinsi Lampung, Pengurus DWP Kabupaten/Kota, LKKNU Pusat, LKKNU Provinsi Lampung, MAN 1 Bandar Lampung, MAN 2 Bandar Lampung, MA Swasta.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) RI Kamaruddin Amin secara resmi membuka Seminar Nasional tersebut.

Kamaruddin menegaskan bahwa, pernikahan anak merupakan masalah serius yang memerlukan kerja kolektif dari seluruh elemen masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Kamaruddin mengajak semua lapisan masyarakat untuk berkolaborasi dalam mencegah terjadinya pernikahan anak. "Pernikahan anak dapat menimbulkan dampak sistemik yang signifikan. Salah satunya adalah dampaknya terhadap angka partisipasi kasar pendidikan menengah dan tinggi, yang diprediksi akan menurun seiring dengan meningkatnya angka pernikahan anak. Selain itu, kualitas angkatan kerja di masa depan juga terancam, yang pada akhirnya akan mempengaruhi kualitas pembangunan nasional," ujarnya.

Kegiatan cegah kawin anak ini menjadi salah satu solusi bagi para pihak dalam kontribusi menanggulangi meningkatnya angka perkawinan anak di Indonesia. 

“Pentingnya pencegahan kawin anak sangat diperlukan untuk mengubah paradigma tradisi anggapan nikah diusia diatas batas minimal undang-undang dianggap perawan tua yang tidak laku”, tegas ketua DWP Kemenag Kota Bandar Lampung.

Undang-undang no 16 tahun 2019 tentang perkawinan mengatur batas minimal seseorang yang diizinkan menikah adalah 19 tahun, baik itu laki-laki maupun perempuan. Pengadilan Agama memberikan dispensasi perkawinan anak berdasarkan tiga alasan utama, yaitu pertama, hamil sebelum nikah, kedua, kedua calon pasangan telah melakukan hubungan sebagaimana layaknya suami isteri dan yang ketiga, hubungan kedua belah pihak terlalu dekat sehingga dikhawatirkan terjadi perbuatan terlarang. (Uji)

Editor : Fadilah


Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil