Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

Cegah Masalah Hukum, KUA Negara Batin Perketat Pemeriksaan Berkas Nikah

Jumat, 26 September 2025 Humas Way Kanan
Cegah Masalah Hukum, KUA Negara Batin Perketat Pemeriksaan Berkas Nikah
Humas Way Kanan
Humas Way Kanan

Way Kanan, KUA Negara Batin (Humas) - - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Negara Batin terus meningkatkan ketelitian dalam pelayanan pencatatan pernikahan. Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah memperketat pemeriksaan berkas nikah calon pengantin sebelum prosesi akad dilaksanakan, Jumat (26/9/2025).

Penghulu Ahli Pertama KUA Negara Batin, Filial Sa’adillah, menegaskan bahwa pemeriksaan berkas merupakan tahapan krusial untuk memastikan keabsahan pernikahan, baik dari sisi hukum agama maupun hukum negara.

“Setiap dokumen calon pengantin harus benar-benar valid. Hal ini untuk menghindari munculnya persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.

Dalam praktiknya, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap berbagai persyaratan, mulai dari identitas diri, izin orang tua bila diperlukan, hingga status calon pengantin. Langkah ini dilakukan secara cermat demi menjamin bahwa pernikahan yang tercatat sah secara administrasi sekaligus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain pemeriksaan, Filial Sa’adillah juga memberikan edukasi kepada calon pengantin mengenai pentingnya pencatatan nikah sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pasangan suami istri maupun anak yang akan dilahirkan.

Melalui ketelitian dan kedisiplinan ini, KUA Negara Batin berharap masyarakat semakin memahami bahwa pernikahan yang sah tidak hanya diukur dari sisi agama, tetapi juga harus memiliki kekuatan hukum negara.(Nining/Masbro/Dhany)

Editor : Fadilah