Way Kanan, KUA Negara Batin (Humas) - - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Negara Batin terus meningkatkan ketelitian dalam pelayanan pencatatan pernikahan. Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah memperketat pemeriksaan berkas nikah calon pengantin sebelum prosesi akad dilaksanakan, Jumat (26/9/2025).
Penghulu Ahli Pertama KUA Negara
Batin, Filial Sa’adillah, menegaskan bahwa pemeriksaan berkas merupakan tahapan
krusial untuk memastikan keabsahan pernikahan, baik dari sisi hukum agama
maupun hukum negara.
“Setiap dokumen calon pengantin
harus benar-benar valid. Hal ini untuk menghindari munculnya persoalan hukum di
kemudian hari,” ujarnya.
Dalam praktiknya, pemeriksaan
dilakukan secara menyeluruh terhadap berbagai persyaratan, mulai dari identitas
diri, izin orang tua bila diperlukan, hingga status calon pengantin. Langkah
ini dilakukan secara cermat demi menjamin bahwa pernikahan yang tercatat sah
secara administrasi sekaligus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain pemeriksaan, Filial
Sa’adillah juga memberikan edukasi kepada calon pengantin mengenai pentingnya
pencatatan nikah sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pasangan suami istri
maupun anak yang akan dilahirkan.
Melalui ketelitian dan kedisiplinan ini, KUA Negara Batin berharap masyarakat semakin memahami bahwa pernikahan yang sah tidak hanya diukur dari sisi agama, tetapi juga harus memiliki kekuatan hukum negara.(Nining/Masbro/Dhany)
Editor : Fadilah