Way Kanan, KUA Buay Bahuga (Humas) - - Dalam rangka memastikan keabsahan pelaksanaan akad nikah sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Buay Bahuga, Hendera, melaksanakan pemeriksaan wali nikah terhadap calon pengantin yang akan melangsungkan akad di wilayah kerjanya.
Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah
terjadinya perwalian yang tidak sah, baik karena kesalahan penetapan wali nasab
maupun adanya halangan hukum yang tidak terpenuhi. Pemeriksaan dilakukan dengan
meneliti dokumen calon pengantin dan wali, serta wawancara langsung guna
memastikan hubungan nasab dan status wali yang sah.
“Kami di KUA Buay Bahuga berkomitmen menjaga
agar setiap pernikahan berjalan sesuai ketentuan syariat dan peraturan negara.
Pemeriksaan wali ini menjadi langkah penting untuk memastikan wali yang
menikahkan benar-benar sah,” ujarnya
Ia menambahkan, jika dalam pemeriksaan
ditemukan keraguan atau wali tidak memenuhi syarat, maka KUA akan menetapkan
wali hakim sesuai dengan ketentuan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Peraturan
Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.
Kegiatan pemeriksaan wali ini merupakan bagian
dari layanan pemeriksaan calon pengantin (catin) yang rutin dilakukan oleh KUA
sebelum pelaksanaan akad nikah. Langkah ini sekaligus menjadi bentuk
peningkatan kualitas pelayanan KUA kepada masyarakat.
“Kami berharap masyarakat memahami pentingnya
proses pemeriksaan ini. Semua dilakukan untuk menjaga keabsahan pernikahan agar
sah secara agama dan negara,” pungkas Hendera.
Dengan adanya kegiatan ini, KUA Buay Bahuga terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta memastikan setiap akad nikah terlaksana sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan. (Taufik/Afril/Fitria)
Editor : Fadilah