Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

Cegah Perwalian Tidak Sah Kepala KUA Buay Bahuga Gelar Pemeriksaan Wali

Kamis, 23 Oktober 2025 Humas Way Kanan
Cegah Perwalian Tidak Sah Kepala KUA Buay Bahuga Gelar Pemeriksaan Wali
Humas Way Kanan
Humas Way Kanan

Way Kanan, KUA Buay Bahuga (Humas) - - Dalam rangka memastikan keabsahan pelaksanaan akad nikah sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Buay Bahuga, Hendera, melaksanakan pemeriksaan wali nikah terhadap calon pengantin yang akan melangsungkan akad di wilayah kerjanya.

Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya perwalian yang tidak sah, baik karena kesalahan penetapan wali nasab maupun adanya halangan hukum yang tidak terpenuhi. Pemeriksaan dilakukan dengan meneliti dokumen calon pengantin dan wali, serta wawancara langsung guna memastikan hubungan nasab dan status wali yang sah.

“Kami di KUA Buay Bahuga berkomitmen menjaga agar setiap pernikahan berjalan sesuai ketentuan syariat dan peraturan negara. Pemeriksaan wali ini menjadi langkah penting untuk memastikan wali yang menikahkan benar-benar sah,” ujarnya

Ia menambahkan, jika dalam pemeriksaan ditemukan keraguan atau wali tidak memenuhi syarat, maka KUA akan menetapkan wali hakim sesuai dengan ketentuan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

Kegiatan pemeriksaan wali ini merupakan bagian dari layanan pemeriksaan calon pengantin (catin) yang rutin dilakukan oleh KUA sebelum pelaksanaan akad nikah. Langkah ini sekaligus menjadi bentuk peningkatan kualitas pelayanan KUA kepada masyarakat.

“Kami berharap masyarakat memahami pentingnya proses pemeriksaan ini. Semua dilakukan untuk menjaga keabsahan pernikahan agar sah secara agama dan negara,” pungkas Hendera.

Dengan adanya kegiatan ini, KUA Buay Bahuga terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta memastikan setiap akad nikah terlaksana sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan. (Taufik/Afril/Fitria)

Editor : Fadilah