Pesawaran (Humas) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran, Farid Wajedi, didampingi Kasi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam (PAPKI), Helmi, resmi mencabut izin operasional Pondok Pesantren Al Madani yang berlokasi di Kecamatan Gedongtataan.
Acara pencabutan izin ini berlangsung di Aula Legundi dengan
dihadiri oleh staf pada Seksi PAPKI dan juga perwakilan pondok pesantren Al
Madani, Senin (5/8/24).
Farid Wajedi menjelaskan bahwa pencabutan izin operasional
ini dilakukan setelah melalui evaluasi menyeluruh dan mempertimbangkan berbagai
aspek yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kementerian Agama secara regulasi memiliki kuasa
administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga
melakukan pelanggaran hukum berat,” jelasnya.
Evaluasi yang dilakukan meliputi penilaian terhadap berbagai
aspek serta kepatuhan terhadap aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh
Kementerian Agama. Hasil evaluasi menunjukkan adanya sejumlah pelanggaran yang
dianggap cukup berat sehingga memerlukan tindakan tegas berupa pencabutan izin
operasional.
Kasi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam, Helmi,
menambahkan bahwa langkah ini diambil demi menjaga kualitas pendidikan dan
integritas lembaga keagamaan di Kabupaten Pesawaran.
“Kami berharap tindakan ini menjadi peringatan bagi lembaga
lainnya untuk selalu mematuhi aturan dan menjaga standar pendidikan yang tinggi.”
Tambah Helmi.
“Pencabutan izin operasional ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam memperbaiki sistem pendidikan keagamaan di daerah ini, serta memastikan bahwa semua lembaga pendidikan keagamaan beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan pendidikan yang berkualitas kepada santri.” Pungkas Helmi. (Sinta/Bagus/Irfan)
Editor : Fadilah