Bandar Lampung, Kemenag (Humas) --- Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandar Lampung menghadiri kegiatan sosialisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi guru dan tenaga kependidikan di Raudhatul Athfal (RA) dan Madrasah se-Kota Bandar Lampung. Acara ini digelar sebagai bentuk sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenag dalam upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di lingkungan pendidikan keagamaan. Selasa (17/6/2025)
Bertempat di Ballroom Hotel Emersia Bandar Lampung, kegiatan ini diikuti oleh para kepala RA dan Madrasah, guru, serta staf kependidikan. Sosialisasi ini menekankan pentingnya jaminan sosial seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi seluruh tenaga kerja.
Dalam sambutannya, Kepala Kemenag Kota Bandar Lampung, Makmur menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan atas inisiatif ini. Ia menegaskan bahwa para guru dan tenaga kependidikan, layak mendapatkan perlindungan kerja yang memadai.
“Guru dan tenaga kependidikan adalah pilar utama pendidikan. Sudah selayaknya mereka mendapatkan jaminan sosial untuk menjamin keselamatan, kesejahteraan, dan masa depan mereka,” ujar beliau.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung, M. Nuh menyampaikan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi sejumlah RA dan Madrasah di wilayah Kota Bandar Lampung yang belum memenuhi kewajiban sebagai pemberi kerja sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
“Tenaga pendidik dan staf di lembaga pendidikan berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial, baik itu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), maupun Jaminan Hari Tua (JHT),” tegasnya.
BPJS Ketenagakerjaan berharap seluruh lembaga pendidikan di Bandar Lampung, termasuk RA dan Madrasah, dapat segera mendaftarkan tenaga kerjanya agar hak-hak dasar mereka sebagai pekerja terlindungi.
Pihak BPJS Ketenagakerjaan juga menjelaskan prosedur pendaftaran, manfaat program, serta kewajiban lembaga sebagai pemberi kerja. Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong RA dan Madrasah yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya untuk segera bergabung dalam program perlindungan ketenagakerjaan.
“Sosialisasi ini menjadi langkah konkret dalam mendorong peningkatan kualitas pendidikan melalui perlindungan menyeluruh terhadap para pendidik dan tenaga kependidikan. Kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenag akan terus diperkuat guna memastikan seluruh guru dan tenaga kependidikan di Kota Bandar Lampung terlindungi secara hukum dan sosial”, papar Said Karimin selaku Kepala Seksi Pendidikan Madrasah. (Uji)
Editor : Fadilah