Bandar Lampung, Kemenag (Humas) — Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat
Islam Kementerian Agama RI melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Sistem
Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) serta Pembinaan SIMKAH Pusat di Kantor
Kementerian Agama Kota Bandar Lampung, Kamis (11/09/2025). Kegiatan dipusatkan
di Aula Kemenag Kota Bandar Lampung.
Monitoring dan evaluasi dipimpin oleh pejabat Ditjen Bimas Islam, Budi Prasetyo Utomo (Pranata Komputer Ahli Pertama) bersama Alviyan Badro Kamali (Programmer SIMKAH), serta didampingi Juni Pegri, staf pelaksana Urais Kanwil Kemenag Provinsi Lampung.
Kepala Kemenag Kota Bandar Lampung, Makmur, secara resmi membuka
kegiatan sekaligus menyampaikan apresiasi. Ia menegaskan penguatan SIMKAH
sangat penting untuk meningkatkan transparansi, akurasi data, dan mutu
pelayanan publik di Kantor Urusan Agama (KUA).
Kegiatan ini diikuti oleh para Kepala KUA dan operator SIMKAH se-Kota
Bandar Lampung. Peserta mendapatkan pembinaan teknis terkait tata kelola
sistem, prosedur pelaporan, serta strategi pemutakhiran data pernikahan agar
selaras dengan kebijakan nasional.
Pelaksanaan kegiatan berlandaskan PMA Nomor 20 Tahun 2019 tentang
Pencatatan Pernikahan serta kebijakan Ditjen Bimas Islam dalam rangka
optimalisasi layanan publik berbasis teknologi informasi. SIMKAH merupakan
instrumen resmi Kementerian Agama yang terintegrasi dengan sistem pencatatan
sipil nasional, sehingga pencatatan pernikahan dapat dilaksanakan secara lebih modern,
tertib, dan terpercaya.
Dalam arahannya, Budi Prasetyo Utomo menekankan pentingnya sosialisasi dan supervisi untuk mengatasi kendala operasional, khususnya pada pencetakan Buku Nikah. Ia menyebutkan Lampung sebagai daerah perintis penggunaan blangko Buku Nikah 2025, sementara beberapa wilayah lain masih menggunakan edisi 2004. Menurutnya, langkah ini diharapkan menjadi model penerapan secara nasional.
Sementara itu, Makmur mengingatkan operator agar lebih teliti dalam
menginput data. Ia menyarankan agar draft Buku Nikah terlebih dahulu dicetak di
kertas biasa untuk diverifikasi Kepala KUA sebelum finalisasi. Selain itu, ia
mengapresiasi perkembangan teknologi yang kini mendukung peningkatan kualitas
pelayanan pernikahan, sekaligus mengingatkan pentingnya kerja sama dan
ketelitian dalam menghadapi tantangan operasional.
Secara keseluruhan, kegiatan ini bertujuan memperkuat kompetensi operator SIMKAH, meminimalkan kesalahan data, dan mendukung transisi penggunaan blangko 2025. Dengan demikian, layanan pencatatan pernikahan di KUA diharapkan semakin akurat, efisien, modern, dan akuntabel sesuai amanat regulasi serta standar pelayanan publik. (Mushollin/Ali)