Way Kanan, KUA Baradatu (Humas) - - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Baradatu terus berkomitmen mendukung penguatan ekonomi umat melalui percepatan layanan sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Upaya ini dilakukan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan daya saing produk UMKM agar mampu menjangkau pasar yang lebih luas. Senin, 26 Januari 2026.
Melalui
pendampingan dan fasilitasi sertifikasi halal, KUA Baradatu membantu pelaku
UMKM dalam memahami prosedur, persyaratan, serta tahapan pengajuan sertifikat
halal. Proses yang sebelumnya dianggap rumit kini dibuat lebih mudah, cepat,
dan terarah melalui koordinasi antara KUA, Pendamping Proses Produk Halal
(PPPH), serta instansi terkait.
Kepala KUA
Baradatu Abu Sujak menyampaikan bahwa sertifikat halal bukan hanya kewajiban
regulatif, tetapi juga kebutuhan pasar yang semakin menuntut jaminan kehalalan,
keamanan, dan kualitas produk.
“Dengan
sertifikat halal, produk UMKM memiliki nilai tambah, meningkatkan kepercayaan
konsumen, dan membuka peluang pasar yang lebih luas,” ujarnya.
Ia juga
menegaskan bahwa percepatan proses sertifikasi halal merupakan bentuk pelayanan
KUA yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya pelaku UMKM.
"KUA
Baradatu siap menjadi mitra pendamping agar pelaku usaha tidak merasa berjalan
sendiri dalam mengurus sertifikasi halal," Tandas Kepala
Para pelaku
UMKM menyambut baik langkah ini dan berharap pendampingan yang berkelanjutan
dapat membantu usaha mereka berkembang secara legal, profesional, dan
berkelanjutan.
Melalui program
percepatan sertifikasi halal ini, KUA Baradatu berharap UMKM lokal semakin
berdaya saing, produknya diterima luas oleh masyarakat, serta membawa
keberkahan bagi pelaku usaha dan konsumen. (Humas)
Penulis : Ira/Oksi/Dhany
Editor : Anggithya
