Search

DWP Kemenag Kota Bandar Lampung Berikan Sembako ke Panti Asuhan saat Ramadhan

dwp-kemenag-kota-bandar-lampung-berikan-sembako-ke-panti-asuhan-saat-ramadhan
Fotografer: Humas Kanwil

Bandar Lampung – Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandar Lampung melaksanakan kegiatan sosial berupa pembagian sembako kepada panti asuhan yang berada di Bandar Lampung. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk kepedulian terhadap sesama, khususnya kepada anak-anak yatim dan dhuafa yang berada di panti asuhan.

Pada Kamis, 20 maret 2025 sekitar pukul 08.30 WIB, DWP Kemenag Kota Bandar Lampung mengunjungi Panti Asuhan Raden Ajeng Ratu Bilqis, Panti Asuhan Baitul Amanah Mulya Putri dan Yayasan trisna asih Lampung. Pembagian sembako tersebut meliputi beras, minyak goreng, gula, tepung, serta berbagai bahan kebutuhan pokok lainnya yang sangat dibutuhkan selama bulan Ramadhan.


Ketua DWP Kemenag Kota Bandar Lampung, Deska Merly Makmur, dalam kesempatan tersebut menyampaikan, "Kegiatan ini merupakan wujud kepedulian DWP Kemenag Kota Bandar Lampung kepada saudara-saudara kita yang membutuhkan, terutama anak-anak di panti asuhan. Semoga bantuan sembako ini dapat membantu mereka dalam menjalani bulan suci Ramadhan dengan lebih baik."

Para pengurus panti asuhan dan anak-anak yang tinggal di panti tersebut menyambut baik bantuan yang diberikan. Mereka mengungkapkan rasa terima kasih atas perhatian dan dukungan yang diberikan oleh DWP Kemenag Kota Bandar Lampung. 

Acara pembagian sembako ini diharapkan dapat memberikan manfaat langsung kepada anak-anak panti asuhan dan sekaligus menjadi contoh nyata dalam berbagi kasih selama bulan Ramadhan. Kegiatan sosial semacam ini juga menjadi bagian dari program DWP Kemenag Kota Bandar Lampung dalam meningkatkan kepedulian sosial di masyarakat.

Dengan semangat berbagi, DWP Kemenag Kota Bandar Lampung berharap dapat terus memberikan dukungan dan mempererat tali silaturahmi antar sesama umat. (Uji)


Editor : Fadilah


Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil