Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

KUA

Eksa Romiyansyah Warga Negeri Sungkai: Terimakasih KUA Gunung Labuhan.

Minggu, 25 Januari 2026 Humas Way Kanan
Eksa Romiyansyah Warga Negeri Sungkai: Terimakasih KUA Gunung Labuhan.
Humas Way Kanan
Humas Way Kanan

Way Kanan, KUA Gunung Labuhan (Humas) - - Mengurus administrasi pernikahan seringkali dianggap sebagai proses yang rumit dan memakan waktu lama oleh sebagian masyarakat. Namun, persepsi tersebut dipatahkan oleh Eksa Romiyansyah (25), seorang warga Kampung Negeri Sungkai, Kecamatan Gunung Labuhan, Way Kanan, Lampung yang baru saja menyelesaikan pengurusan surat rekomendasi nikah. Jumat (23/01) di KUA Gunung Labuhan.

Pemuda yang akrab disapa Romi ini mengaku sempat merasa khawatir akan prosedur yang berbelit-belit. Namun, setelah menjalani prosesnya secara langsung, ia justru merasa senang karena layanan yang diberikan jauh lebih mudah dari yang ia bayangkan sebelumnya.

Menurut Romi, kemudahan ini tidak terlepas dari informasi yang jelas dari Penyuluh Agama Islam yang membina Kampungnya, serta koordinasi yang baik dengan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

"Awalnya saya pikir bakal ribet dan makan waktu berhari-hari. Ternyata, asal berkas kita lengkap dari desa, seperti NA, KK dan KTP proses di KUA sangat cepat. Petugasnya juga komunikatif membantu mengarahkan," ujar Eka saat ditemui Humas KUA usai melengkapi berkasnya

Romi menambahkan bahwa saat ini sistem administrasi kependudukan yang sudah terintegrasi sangat membantu mempercepat validasi data. Hal ini membuatnya merasa tenang dalam mempersiapkan hari bahagianya tanpa perlu terbebani urusan birokrasi yang melelahkan.

Pengalaman positif ini, Tambahnya diharapkan dapat menjadi edukasi bagi warga lainnya, khususnya para calon pengantin di wilayah Gunung Labuhan, agar tidak menunda pengurusan administrasi pernikahan.

"Buat teman-teman yang mau menikah, jangan takut urus sendiri. Sekarang sudah jauh lebih simpel. Yang penting niatnya baik dan ikuti prosedurnya," pungkasnya dengan wajah sumringah.

Dalam hal ini, Kepala KUA Gunung Labuhan, Ardores menegaskan bahwa layanan rekomendasi berlaku jika nikah lintas wilayah.

Ini adalah prosedur standar yang diatur untuk memastikan validitas dan keabsahan pencatatan perkawinan.

"Ini prosedur baku. KUA domisili calon suami menerbitkan rekomendasi, yang kemudian menjadi dasar bagi KUA tempat nikah dilaksanakan untuk memproses lebih lanjut. Hal ini untuk menghindari dualisme data dan memastikan administrasi kependudukan berjalan tertib," Ujar Kepala KUA. (Yanto/Asep)