Way Kanan, KUA Gunung Labuhan (Humas) - - Mengurus administrasi pernikahan seringkali dianggap sebagai proses yang rumit dan memakan waktu lama oleh sebagian masyarakat. Namun, persepsi tersebut dipatahkan oleh Eksa Romiyansyah (25), seorang warga Kampung Negeri Sungkai, Kecamatan Gunung Labuhan, Way Kanan, Lampung yang baru saja menyelesaikan pengurusan surat rekomendasi nikah. Jumat (23/01) di KUA Gunung Labuhan.
Pemuda yang akrab disapa Romi ini mengaku
sempat merasa khawatir akan prosedur yang berbelit-belit. Namun, setelah
menjalani prosesnya secara langsung, ia justru merasa senang karena layanan
yang diberikan jauh lebih mudah dari yang ia bayangkan sebelumnya.
Menurut Romi, kemudahan ini tidak terlepas dari
informasi yang jelas dari Penyuluh Agama Islam yang membina Kampungnya, serta
koordinasi yang baik dengan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
"Awalnya saya pikir bakal ribet dan makan
waktu berhari-hari. Ternyata, asal berkas kita lengkap dari desa, seperti NA,
KK dan KTP proses di KUA sangat cepat. Petugasnya juga komunikatif membantu
mengarahkan," ujar Eka saat ditemui Humas KUA usai melengkapi berkasnya
Romi menambahkan bahwa saat ini sistem
administrasi kependudukan yang sudah terintegrasi sangat membantu mempercepat
validasi data. Hal ini membuatnya merasa tenang dalam mempersiapkan hari
bahagianya tanpa perlu terbebani urusan birokrasi yang melelahkan.
Pengalaman positif ini, Tambahnya diharapkan
dapat menjadi edukasi bagi warga lainnya, khususnya para calon pengantin di
wilayah Gunung Labuhan, agar tidak menunda pengurusan administrasi pernikahan.
"Buat teman-teman yang mau menikah, jangan
takut urus sendiri. Sekarang sudah jauh lebih simpel. Yang penting niatnya baik
dan ikuti prosedurnya," pungkasnya dengan wajah sumringah.
Dalam hal ini, Kepala KUA Gunung Labuhan,
Ardores menegaskan bahwa layanan rekomendasi berlaku jika nikah lintas wilayah.
Ini adalah prosedur standar yang diatur untuk
memastikan validitas dan keabsahan pencatatan perkawinan.
"Ini prosedur baku. KUA domisili calon
suami menerbitkan rekomendasi, yang kemudian menjadi dasar bagi KUA tempat
nikah dilaksanakan untuk memproses lebih lanjut. Hal ini untuk menghindari
dualisme data dan memastikan administrasi kependudukan berjalan tertib,"
Ujar Kepala KUA. (Yanto/Asep)