Search

Erwinto: Wajib Halal 2026 Langkah Strategis Membangun Ekosistem Halal Yang Kuat

erwinto-wajib-halal-2026-langkah-strategis-membangun-ekosistem-halal-yang-kuat
Fotografer: Mushollin

Bandar Lampung (Humas) --- Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bandar Lampung, Erwinto, mengapresiasi dan mendukung penuh pelaksanaan Kick Off Kampanye Wajib Halal Oktober 2026 sebagai langkah strategis memperkuat ekosistem halal dan meningkatkan daya saing pelaku usaha di Provinsi Lampung.

"Wajib Halal 2026 bukan sekadar pemenuhan regulasi, tetapi langkah bersama membangun ekosistem halal yang kuat, meningkatkan daya saing usaha, dan menghadirkan jaminan produk halal bagi masyarakat," ujar Erwinto.

Pelaksana Bimas Islam Kementerian Agama Kota Bandar Lampung, Rima Syahfitri, mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bandar Lampung menghadiri kegiatan Kick Off Kampanye Wajib Halal Oktober 2026, Kamis (4/6/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari percepatan implementasi kebijakan wajib halal menjelang batas akhir tahapan pertama sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetika, jasa penyembelihan, jasa pengangkutan, dan sejumlah produk lainnya wajib memiliki sertifikat halal.

Gubernur Lampung yang diwakili Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung menyampaikan dukungan terhadap Kampanye Wajib Halal Oktober 2026. Program ini dinilai selaras dengan visi "Bersama Lampung Maju Menuju Indonesia Emas 2045", khususnya dalam memperkuat ekosistem halal, meningkatkan daya saing produk daerah, dan mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis industri halal.

Kepala Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Lampung, Saluddin, menjelaskan bahwa BPJPH menyediakan dua skema sertifikasi halal, yakni Self Declare dan Reguler. Skema Self Declare dilaksanakan melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Menurutnya, kuota nasional program SEHATI tahun 2026 mencapai 34.112 sertifikat halal. Hingga 29 Mei 2026, kuota untuk Provinsi Lampung telah habis terserap. BPJPH berharap program tersebut dapat kembali dibuka pada Juli 2026 serta mendapat dukungan pemerintah daerah untuk memperluas fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha.

Saluddin juga mengapresiasi sinergi pemerintah daerah dan jajaran Kementerian Agama dalam membangun ekosistem halal di Lampung. Menurutnya, kolaborasi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan wajib halal.

Kegiatan ini turut dihadiri unsur pemerintah daerah, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung, perguruan tinggi, lembaga pemeriksa halal, serta berbagai mitra strategis lainnya. Melalui kampanye ini diharapkan semakin banyak pelaku usaha memenuhi kewajiban sertifikasi halal sehingga ekosistem halal di Lampung semakin kuat dan berkelanjutan.


Editor: Fadilah
Copyright : Datin Kanwil