Tanggamus Kemenag (Humas) -- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus menggelar Evaluasi Kinerja Penyuluh Agama Islam bagi PNS, PPPK, dan Non-PNS. Kegiatan ini menindaklanjuti surat edaran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Nomor B.135/DT.III.III/HM.01.2/11/2024, tertanggal 21 November 2024, dengan metode ujian berbasis komputer atau Computer Assisted Test (CAT). Pelaksanaan ujian berlangsung di MIN 2 Tanggamus.
Peserta diwajibkan membawa laptop masing-masing untuk mengikuti ujian CAT ini. Ujian bertujuan untuk mengevaluasi kompetensi penyuluh dalam melaksanakan tugas, khususnya dalam memberikan pelayanan keagamaan kepada masyarakat. Kepala Kantor Kementerian Agama Tanggamus, H. Mardanus, S.Ag., M.M., menyampaikan bahwa evaluasi ini adalah langkah strategis untuk memastikan kualitas penyuluh agama sesuai kebutuhan masyarakat.
Persiapan teknis pelaksanaan ujian dilakukan secara matang, termasuk
instalasi jaringan, sistem ujian berbasis online, dan pengaturan ruang ujian.
Panitia pelaksana memastikan peserta dapat mengakses soal-soal ujian dengan
lancar. Materi yang diujikan meliputi pemahaman agama Islam, bimbingan
keagamaan, serta kebijakan pemerintah di bidang pelayanan keagamaan.
Salah satu peserta ujian, Hasrudin, penyuluh agama Islam Non-PNS,
menyatakan bahwa ujian ini memberikan tantangan sekaligus motivasi bagi
dirinya. "Selain mengukur kemampuan, evaluasi ini juga memacu kami untuk
terus meningkatkan profesionalitas di bidang pelayanan masyarakat,"
ujarnya.
Hasil evaluasi ini akan menjadi bahan pembinaan oleh Direktorat
Jenderal Bimas Islam bagi pengembangan tenaga penyuluh agama Islam. Diharapkan,
evaluasi rutin seperti ini dapat meningkatkan efektivitas dan kualitas layanan
keagamaan di Kabupaten Tanggamus secara berkesinambungan. (Frans/Mela Basyar)
