Search

Farid Wajedi Laksanakan Supervisi PNBP di KUA Punduh Pidada, Tekankan Transparansi dan Kualitas Layanan

farid-wajedi-laksanakan-supervisi-pnbp-di-kua-punduh-pidada-tekankan-transparansi-dan-kualitas-layanan
Fotografer: Humas Kanwil

Pesawaran, (Humas) — Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran, Farid Wajedi, melaksanakan kegiatan supervisi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dipusatkan di KUA Kecamatan Punduh Pidada pada Rabu, (22/04/2026).

Kegiatan supervisi ini mencakup tiga Kantor Urusan Agama (KUA), yakni KUA Punduh Pidada, KUA Marga Punduh, dan KUA Padang Cermin. Supervisi dilakukan sebagai upaya untuk memastikan pengelolaan PNBP berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan KUA.

Dalam kegiatan tersebut, Farid Wajedi didampingi oleh Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Helmi. Keduanya meninjau langsung proses administrasi serta memberikan pembinaan kepada aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di ketiga KUA tersebut.

Dalam arahannya, Farid menegaskan pentingnya pengelolaan PNBP yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ia juga mengingatkan agar seluruh ASN terus meningkatkan disiplin kerja, menjaga integritas, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Pengelolaan PNBP harus dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap layanan Kementerian Agama,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Bimas Islam, Helmi, menyampaikan bahwa kegiatan supervisi ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan. Hal tersebut bertujuan agar seluruh proses administrasi dan pelayanan di KUA dapat berjalan optimal dan sesuai standar yang telah ditetapkan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan KUA di wilayah Punduh Pidada, Marga Punduh, dan Padang Cermin semakin optimal dalam pengelolaan PNBP serta mampu memberikan pelayanan keagamaan yang profesional dan berkualitas kepada masyarakat. (Humas)


Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil