Way Kanan, KUA Negara Batin (Humas) - - Dalam kehidupan bermasyarakat, keabsahan sebuah pernikahan, perjanjian, maupun kepemilikan harta sering kali dipahami cukup apabila telah sah menurut agama. Namun, kenyataannya sah secara agama saja tidaklah cukup, sebab kehidupan berbangsa juga menuntut adanya kepatuhan terhadap aturan yang ditetapkan undang-undang negara. Hal ini disampaikan pada Senin (15/9/2025).
Penghulu Ahli Pertama KUA Negara
Batin, Filial Sa’adillah, menegaskan bahwa pencatatan resmi di hadapan negara
memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum bagi warga. “Agama
menjadi landasan utama, tetapi pencatatan negara memberikan perlindungan hukum,
kepastian status, serta jaminan keadilan bagi semua pihak,” jelasnya.
Ia menambahkan, pernikahan yang
tidak tercatat secara resmi, seperti nikah siri, kerap menimbulkan persoalan di
kemudian hari. Mulai dari sulitnya istri menuntut hak nafkah, anak yang
kesulitan memperoleh akta kelahiran, hingga masalah warisan yang berpotensi
menimbulkan konflik keluarga.
Hal serupa juga berlaku dalam urusan
harta benda dan wakaf. Tanah atau aset yang tidak memiliki bukti sah secara
hukum negara berpotensi disengketakan, meski sudah dianggap sah secara agama.
“Di sinilah pentingnya keseimbangan, agama memberi keberkahan, negara memberi
kepastian dan perlindungan hukum,” lanjutnya.
Masyarakat pun diimbau untuk selalu memadukan keabsahan agama dengan legalitas hukum negara dalam setiap aspek kehidupan. Dengan demikian, keberkahan ibadah tetap terjaga sekaligus tercipta rasa aman, tertib, dan adil di tengah masyarakat. (Nining/Masbro/Dhany)
Editor : Fadilah
