Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

Gandeng ATR-BPN, Kemenag Pesisir Barat Bekali Strategi Percepatan Dan Digitalisasi Sertifikat Tanah Wakaf

Kamis, 07 Mei 2026 Humas Pesisir Barat Editor: Rizki
Gandeng ATR-BPN, Kemenag Pesisir Barat Bekali Strategi Percepatan Dan Digitalisasi Sertifikat Tanah Wakaf
Humas Pesisir Barat
Humas Pesisir Barat
Foto: Richard Hermawan

Pesisir Barat -- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pesisir Barat menggelar kegiatan sosialisasi percepatan sertifikasi dan digitalisasi sertifikat tanah wakaf sebagai upaya memberikan kepastian hukum atas aset-aset keagamaan. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis (7/5/2026) bertempat di Aula Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Pesisir Barat.

Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Pesisir Barat, Ahmad Khotob, serta menghadirkan narasumber dari Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Kabupaten Pesisir Barat yang diwakili oleh Muhammad Ihsan. Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Irhamsyah, serta Penyelenggara Hindu, I Gede Sudanta.

Peserta sosialisasi terdiri dari para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dari seluruh kecamatan se-Kabupaten Pesisir Barat, serta jajaran Penyuluh Agama Islam dan Penyuluh Agama Hindu yang menjadi garda terdepan dalam pendataan tanah wakaf dan hibah umat di lapangan.

Dalam sambutan pembukanya, Ahmad Khotob menekankan bahwa hubungan kerja sama antara Kemenag dan Kementerian ATR-BPN terjalin sangat baik, khususnya dalam hal pengamanan aset keagamaan. Ia mengingatkan jajarannya agar tidak meremehkan persoalan administrasi wakaf.

"Sertifikat tanah wakaf akan memberikan kekuatan hukum yang sangat penting. Jika tanah wakaf sudah disertifikasi, mudah-mudahan bisa memberikan kekuatan hukum dan manfaat yang luas bagi masyarakat serta kita semua," tegas Ahmad Khotob.

Senada dengan hal tersebut, perwakilan ATR-BPN Pesisir Barat, Muhammad Ihsan, memaparkan pentingnya transformasi digital dalam pengarsipan sertifikat tanah wakaf. Langkah digitalisasi ini dimaksudkan untuk meminimalisir risiko kehilangan dokumen fisik serta memudahkan akses data yang transparan bagi masyarakat maupun instansi terkait.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif yang berlangsung cukup hangat. Para penyuluh agama memanfaatkan momentum ini untuk berkonsultasi mengenai kendala teknis yang dihadapi di lapangan, mulai dari proses pendaftaran awal hingga tata cara konversi data sertifikat manual ke sistem digital.

Melalui sosialisasi ini, Kemenag Pesisir Barat menargetkan percepatan penyelesaian administrasi tanah wakaf yang belum bersertifikat dapat tuntas tepat waktu, guna menghindari potensi konflik lahan dan memastikan manfaat wakaf tetap terjaga sesuai peruntukannya secara turun-temurun.