Pesawaran (Humas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran diwakili oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Saiful Anwar, menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pesawaran, Senin (25/11/2024), dalam rangka pembahasan program pembentukan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2025.
Rapat paripurna ini bertujuan untuk menyusun dan
menetapkan program-program yang akan diusulkan dalam pembentukan peraturan
daerah yang akan berlaku pada tahun 2025 mendatang.
Pada kesempatan itu, Saiful berharap agar
peraturan daerah yang nantinya ditetapkan juga dapat memperkuat regulasi
terkait pengelolaan zakat dan wakaf di Kabupaten Pesawaran, yang diharapkan
dapat mendukung pemberdayaan ekonomi umat dan kesejahteraan sosial.
"Kami ingin agar pengelolaan zakat dan wakaf
lebih terorganisir dengan baik, sehingga dapat memberikan dampak yang lebih
besar bagi masyarakat yang membutuhkan," tambahnya.
Rapat paripurna yang melibatkan berbagai instansi
dan lembaga ini juga menjadi momentum untuk mempererat koordinasi antar
pemerintah daerah, serta memastikan bahwa program-program yang diusulkan dapat
sejalan dengan visi dan misi pembangunan daerah, khususnya dalam bidang
keagamaan dan pemberdayaan umat. (Sinta/Bagus)