Search

Daerah

Gelar WHO 2024, Kemenag Way Kanan: Kampanye Halal Bukan Sekadar Seremoni

gelar-who-2024-kemenag-way-kanan-kampanye-halal-bukan-sekadar-seremoni
Fotografer: Humas Kanwil

Lampung (Humas), Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan, H. Maryan Hasan menegaskan bahwa kampanye halal yang diselenggarakan dalam rangka mendukung program prioritas Kementerian Agama tidak boleh hanya bersifat seremonial. Kampanye halal tidak boleh asal jalan tanpa ada target.

“Saya minta kepada seluruh satgas halal se-Kabupaten Way Kanan serius untuk menangani Wajib Halal Oktober 2024. Jangan sampai yang penting jalan, tidak ada target dan tidak ada sasaran yang jelas,” tegasnya.

“Saya minta Kampanye Halal diselenggarakan di masing-masing kecamatan bukan sekedar seremoni tapi memberikan dampak bagi gerakan sertifikasi halal. Semua unsur harus betul-betul terlibat aktif,” imbuhnya saat Kampanye Mandatory Halal serentak Wajib Halal Oktober 2024 (WHO 2024) di Kabupaten Way Kanan, Kamis (4/4/2024) pagi.

Ia meminta seluruh elemen di Kemenag Way Kanan, meski pada level yang berbeda, serius menyukseskan program ini mulai dari Ketua Satgas, Kasi Bimas, Pendamping Proses Produk Halal (P3H), Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H dan juga Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Kampanye mandatory halal di Way Kanan dilaksanakan di 5 titik yaitu Blambangan Umpu, Baradatu, Banjit, Kasui, dan Pakuan Ratu. Kampanye mandatory halal  ini dilaksanakan oleh seluruh  Jajaran Pejabat, Kepala KUA serta jajaran dari kementerian agama baik itu penyuluh agama, penghulu, Guru pengawas, ASN dan tenaga honorer.

Dalam kampanye halal kali ini juga dilakukan pengawasan pada pelaku usaha yang sudah bersertifikat halal namun belum memasang label halal.  

Kampanye Mandatory Halalini  bertujuan untuk menyampaikan kepada masyarakat Kabupaten Way Kanan bahwa mulai tanggal 17 Oktober 2024 mendatang, produk makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan dan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman wajib bersertifikat halal.

Dalam Undang-undang No. 33 tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Pertama adalah produk makanan dan minuman, kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, serta bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, dan ketiga adalah produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Selain itu Maryan juga mengingatkan pentingnya publikasi kegiatan kampanye wajib halal di seluruh media mainstream maupun media sosial. Hal ini agar semua elemen masyarakat mengetahui bahwa  17 oktober 2024 adalah tenggat akhir sertifikasi halal.  

“Saya tahu ini bukan hal yang mudah namun dengan kerjasama seluruh pihak ini bukan sesuatu yang tidak mungkin. Kita semua bekerja ada dasar hukumnya sehingga tidak perlu takut untuk melakukan sosialisasi wajib halal. Gagalnya sosalisasi adalah gagalnya Kementerian Agama, bukan BPJPH.  Mari sama-sama sukseskan pelaksanaan Kampanye halal 2024,” tandasnya. (Handoko)


Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil