Lampung Barat, Kemenag (Humas) -- Mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat, Miftahus Surur, Perencana Ahli Muda, Kailani, menuturkan sebanyak 11 point penting yang harus menjadi pedoman menjelang Bulan Suci Ramadhan Tahun 1447 H/2026 M dalam waktu dekat ini.
Sejumlah point penting tersebut disampaikan Kailani, dalam Rapat Lintas Sektoral yang dihadiri Bupati Lambar Parosil Mabsus, Wakil Bupati Mad Hasnurin, Sekda Lambar Nukman, unsur Forkompimda, Kepala/Badan antar Instansi, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat yang berlangsung di Aula Kagungan Pemkab setempat, Kamis, (12/2/2026).
Berikut point penting yang disampaikan oleh perwakilan Kemenag Lambar tersebut :
1. Waktu pelaksanaan ibadah Ramadhan merujuk dan berdasarkan penetapan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui hasil Sidang Isbat Kementerian Agama bersama Organisasi Kemasyarakatan Islam.
2. Umat Islam, kecuali yang sakit atau alasan syar'i lain yang dibenarkan, maka wajib menjalankan ibadah puasa Ramadhan sesuai Hukum Syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama.
3. Sahur dan buka puasa dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti atau bersama-sama warga lain dengan tetap memerhatikan situasi kesehatan dan kondusifitas lingkungan.
4. Shalat fardlu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarrus Al-Qur'an, dan iktikaf dapat dilakukan secara berjamaah.
5. Penggunaan pengeras suara saat melaksanakan Salat Tarawih, Witir, Tadarrus Alqur'an, Kultum atau kegiatan peribadatan lainnya merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dengan tujuan menjaga keharmonisan, ketenangan dan ketentraman masyarakat.
6. Pengajian/ceramah/taushiyah/kultum Ramadhan dan Kuliah Subuh dilakukan dengan memerhatikan kondisi jama'ah.
7. Peringatan Nuzulul Qur'an di masjid/mushala dapat dilaksanakan sesuai dengan situasi dan kondisi lingkungan.
8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak dan shadaqah maupun zakat fitrah dilaksanakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BATNAS), Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAT).
9. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga persaudaraan Islam (ukhuwwah Islamiyah), Persaudaraan Kebangsaan (ukhuwwah wathaniyah), dan Persaudaraan Kemanusiaan (ukhuwwah basyariyah), serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.
10. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah. kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Qur'an dan As-Sunnah.
11. Mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan, kerukunan, dan kenyamanan dalam menjalankan berbagai rangkaian dan bentuk ibadah selama bulan suci Ramadhan serta tidak melakukan perbuatan yang dapat mengganggu ketertiban dan ketenteraman masyarakat.
Berikutnya jelas Kailani, melalui point diatas pihaknya mengajak agar seluruh lapisan masyarakat, kiranya agar dapat melaksanakan ibadah puasa ramadhan dengan kondusif, sukacita dan gembira.
“Tentu selain perintah teologis, secara filosofis puasa adalah latihan moral dan sosial untuk membangun karakter umat dengan tujuan hidup tertib, saling menghormati dan berorientasi pada kepentingan nasional,” ujar Kailani. (Humas)
Penulis : Wan/Boy
Editor : Anggithya