Search

Ikrar Taukil Wali, KUA Kasui: Pastikan Pernikahan Berjalan Sah dan Lancar

ikrar-taukil-wali-kua-kasui-pastikan-pernikahan-berjalan-sah-dan-lancar
Fotografer: Humas Kanwil

Way Kanan, KUA Kasui (Humas) - - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kasui melaksanakan salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan akad nikah, yaitu prosesi ikrar taukil wali. Acara ini berlangsung dengan khidmat di kantor KUA Kasui Kamis, 4 September 2025.

Prosesi ini dipimpin langsung oleh Kepala KUA Kasui, Nur Hasan Effendi yang disaksikan oleh dua orang Penyuluh Agama Islam.

"Ikrar taukil wali adalah prosesi penyerahan kuasa dari wali nikah kepada Kepala KUA atau petugas yang ditunjuk untuk menikahkan mempelai wanita. Hal ini dilakukan karena wali nikah, yang dalam hal ini adalah ayah kandung, tidak dapat hadir secara fisik saat akad nikah dilangsungkan. Dalam kasus ini, wali nikah bisa berhalangan karena berbagai sebab, seperti sedang sakit, bertugas di luar kota, atau hal lainnya,"jelas Kepala KUA seraya menambahkan

Bahwa Prosesi ini menjadi bukti komitmen KUA Kasui dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam mengurus administrasi pernikahan.

Dengan dilaksanakannya ikrar taukil wali, lanjut Nurhasan. Diharapkan seluruh rangkaian acara pernikahan dapat berjalan dengan tertib, lancar, dan sah di mata hukum agama maupun negara.

Acara yang berlangsung di ruang kepala KUA ini dihadiri oleh pihak keluarga mempelai wanita. Dengan prosesi ini, Kepala KUA Kasui secara sah menerima penyerahan kuasa wali nikah. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa akad nikah dapat berjalan lancar tanpa terkendala kehadiran wali, sekaligus menjamin keabsahan pernikahan sesuai dengan syariat Islam dan peraturan yang berlaku. (Imama/Oksi/Dhany)

Editor : Fadilah


Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil