Way Kanan, KUA Kasui (Humas) - - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kasui melaksanakan salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan akad nikah, yaitu prosesi ikrar taukil wali. Acara ini berlangsung dengan khidmat di kantor KUA Kasui Kamis, 4 September 2025.
Prosesi ini dipimpin langsung oleh
Kepala KUA Kasui, Nur Hasan Effendi yang disaksikan oleh dua orang Penyuluh
Agama Islam.
"Ikrar taukil wali adalah
prosesi penyerahan kuasa dari wali nikah kepada Kepala KUA atau petugas yang
ditunjuk untuk menikahkan mempelai wanita. Hal ini dilakukan karena wali nikah,
yang dalam hal ini adalah ayah kandung, tidak dapat hadir secara fisik saat
akad nikah dilangsungkan. Dalam kasus ini, wali nikah bisa berhalangan karena
berbagai sebab, seperti sedang sakit, bertugas di luar kota, atau hal
lainnya,"jelas Kepala KUA seraya menambahkan
Bahwa Prosesi ini menjadi bukti
komitmen KUA Kasui dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,
khususnya dalam mengurus administrasi pernikahan.
Dengan dilaksanakannya ikrar taukil
wali, lanjut Nurhasan. Diharapkan seluruh rangkaian acara pernikahan dapat
berjalan dengan tertib, lancar, dan sah di mata hukum agama maupun negara.
Acara yang berlangsung di ruang kepala KUA ini dihadiri oleh pihak keluarga mempelai wanita. Dengan prosesi ini, Kepala KUA Kasui secara sah menerima penyerahan kuasa wali nikah. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa akad nikah dapat berjalan lancar tanpa terkendala kehadiran wali, sekaligus menjamin keabsahan pernikahan sesuai dengan syariat Islam dan peraturan yang berlaku. (Imama/Oksi/Dhany)
