Way Kanan, KUA Kasui (Humas) - - Menjadi langkah nyata dalam mengoptimalkan fungsi sosial dan keagamaan melalui pengelolaan aset wakaf yang tertib dan sesuai ketentuan syariat. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kasui memfasilitasi pelaksanaan ikrar wakaf Selasa, 26 Agustus 2025.
Kepala KUA Kasui, Nurhasan Effendi,
menyampaikan bahwa penandatanganan akta ikrar wakaf bukan sekadar formalitas
hukum, melainkan wujud keseriusan wakif dalam menyerahkan sebagian harta untuk
kepentingan umat. “Wakaf memiliki nilai ibadah jariyah. Dengan ikrar wakaf ini,
harta yang diamanahkan akan dikelola secara berkelanjutan untuk kemaslahatan
masyarakat, baik di bidang pendidikan, sosial, maupun keagamaan,” ujarnya.
Pelaksanaan ikrar wakaf ini turut
disaksikan oleh para saksi serta penyuluh agama Islam. Dalam kesempatan itu,
KUA Kasui menegaskan pentingnya tata kelola wakaf yang profesional dan
akuntabel agar dapat memberikan manfaat luas bagi masyarakat.
Melalui penandatanganan akta ikrar wakaf, diharapkan kesadaran masyarakat untuk berwakaf semakin meningkat. Selain menjadi amal ibadah, wakaf juga berpotensi besar dalam mendukung pembangunan sosial dan pemberdayaan umat. (Imama/Oksi/Dhany)