Way Kanan, KUA Kasui (Humas) - - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kasui terus memperkuat tertib administrasi dalam setiap layanan perkawinan. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah pelaksanaan taukil wali bil kitabah, yaitu pendelegasian wali nikah melalui surat kuasa tertulis bagi wali yang berhalangan hadir. Senin, 1 Desember 2025.
Kepala KUA Kasui, Nurhasan Effendi,
menegaskan bahwa proses taukil wali bil kitabah harus dilakukan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar pelayanan pada Kementerian
Agama. Oleh karena itu, setiap permohonan taukil wali diperiksa secara cermat
untuk memastikan keabsahan dokumen, identitas para pihak, serta alasan
berhalangannya wali nasab.
“Ketelitian dalam verifikasi dokumen
sangat penting untuk menjaga keabsahan akad nikah. Kami memastikan seluruh
proses berjalan transparan, tertib, dan sesuai regulasi,” ujar Nurhasan.
Petugas KUA juga memastikan bahwa
wali yang memberikan kuasa menandatangani surat taukil secara sah, disertai
fotokopi identitas, dan dilakukan tanpa paksaan. Selain itu, pihak KUA
memberikan penjelasan kepada calon pengantin mengenai dasar hukum taukil wali
bil kitabah serta prosedur administratifnya.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen KUA Kasui dalam memberikan pelayanan yang profesional dan akuntabel, sekaligus menjamin bahwa setiap pelaksanaan akad nikah memiliki legalitas yang kuat. Dengan pengawasan yang ketat dan tertib administrasi, KUA Kasui berharap proses perkawinan di wilayahnya semakin tertata dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (Imama/Oksi/Dhany)
Editor: Fadilah