Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

Inilah Hal Penting dari Hasil Rakor Teknis Penerimaan dan Pemberangkatan Jemaah Haji Provinsi Lampung Tahun 1445 H/2024 M

Kamis, 25 April 2024 Humas Way Kanan
Inilah Hal Penting dari Hasil Rakor Teknis Penerimaan dan Pemberangkatan Jemaah Haji  Provinsi Lampung Tahun 1445 H/2024 M
Humas Way Kanan
Humas Way Kanan

Way Kanan, Kemenag (Humas)-- Jelang semakin dekatnya masa operasional penyelenggaraan Ibadah Haji embarkasi Antara Provinsi Lampung Tahun 1445 H/2024 M, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Haji bertempat di Aula Madinatul Hujjaj Asrama Haji Rajabasa Bandar Lampung, Kamis (24/04/2024). 

Rapat koordinasi dalam rangka Koordinasi Teknis Penerimaan dan Pemberangkatan Haji di embarkasi Antara Provinsi Lampung  tersebut diikuti oleh Pemerintah Provinsi Lampung, Polda Lampung, DPRD Provinsi, Kepala Kemenag Kabupaten/Kota, serta Kepala Perangkat Daerah/Instansi vertikal terkait Provinsi Lampung.

Dalam arahannya Kakanwil Kemenag Provinsi Lampung  Puji Raharjo menyampaikan bahwa “Awal Mei 2024, jamaah haji Indonesia sudah mulai bertolak ke Tanah Suci. Untuk jemaah haji dari Provinsi Lampung, Kelompok Terbang (Kloter) pertama akan diberangkatkan pada 11 Mei 2024. Kloter ini akan berangkat melalui penerbangan Kloter JKG 3 dari Jakarta,” ungkapnya. 

Puji berharap kepada Kemenag Kabupaten dan Kota untuk berkoordinasi dengan stakeholder terkait seperti Pemerintah Daerah dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) untuk memastikan jamaah berangkat dari kediamannya tidak berkepanjangan waktunya. "Biasanya ada yang dari rumah jam 2 malam. Kondisi ini tentu menjadikan stamina jemaah berkurang. Sehingga acara-acara seremonial perlu disederhanakan," tambah Puji. 

Untuk memastikan kesehatan jemaah, Kemenag Pusat telah mengeluarkan aturan dalam Surat Edaran Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 1 tahun 2024 tentang Mekanisme Pemberangkatan dan Kedatangan. Edaran yang terbit pada 15 Maret 2024 ini ditujukan kepada para Kepala Bidang PHU, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi di seluruh Indonesia, serta Ketua PPIH Arab Saudi.

Puji juga meminta kepada seluruh panitia haji di Lampung untuk benar-benar memberi pelayanan terbaik kepada jemaah. Ia mengungkapkan bahwa pada tahun lalu, indeks kepuasan pelayanan ibadah haji di Lampung berada di atas rata-rata. "Semoga dengan komitmen kita bersama infeks kepuasan pelayanan ibadah haki pada tahun ini meningkat," pungkasnya.

Sementara itu Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Way Kanan H. Ali Sholihin, S.Pd.I mewakili Kakankemenag dalam keterangannya usai mengikuti Rakor tersebut menyampaikan beberapa poin penting yang harus dipahami jamaah antara lain : 

  1. CJH dari Kabupaten/Kota yang akan memasuki Asrama Haji turun dari kendaraan dan masuk melalui Islamic Center;
  2. penerimaan CJH di Aula “Oren” (Aula Madinatul Hujjaj);
  3. Paspor akan dibagikan saat pelaksanaan X-ray;
  4. CJH tidak akan mendapatkan kartu Kesehatan haji, Riwayat Kesehatan CJH menyatu dengan kartu indentitas Jemaah yang dikeluarkan oleh Kemenag;
  5. Maksimal uang tunai yang bisa dibawa CJH RP. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah)
  6. Dilarang membawa Rokok lebih dari 2 Slop
  7. Mengadakan acara Ceremoni pelepasan jamaah haji di daerah sesederhana mungkin yang akan dibuatkan surat himbauannya dari Provinsi. (Hand)

    Editor : Fadilah