Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

Ka KanKemenag Bandar Lampung Terima Audiensi Kepala BPN Bahas Percepatan Sertifikat Tanah Wakaf

Selasa, 10 Desember 2024 Humas Bandar Lampung
Ka KanKemenag Bandar Lampung Terima Audiensi Kepala BPN Bahas Percepatan Sertifikat Tanah Wakaf
Humas Bandar Lampung
Humas Bandar Lampung

Bandar Lampung, Kemenag (Humas) — Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandar Lampung, Makmur, menerima audiensi silaturahmi Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung, Albert Muntarie, beserta tim  bertempat diruang kerja KanKemenag pada Senin (10/12/2024). Pertemuan ini membahas percepatan penerbitan sertifikat tanah wakaf sebagai bagian dari program 100 hari kerja Presiden RI.

Dalam audiensi tersebut, dibahas pentingnya kolaborasi dan sinergi antara Kemenag dan BPN untuk memastikan realisasi sertifikat tanah wakaf dapat tercapai dengan optimal. Target awal yang disepakati adalah penerbitan lima sertifikat tanah wakaf dalam waktu dekat.


Kepala Kemenag Bandar Lampung, Makmur, mengapresiasi komitmen BPN dalam mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf. "Kami menyambut baik akselerasi yang dilakukan. MoU terkait percepatan sertifikasi tanah wakaf sudah lama terjalin, dan kini kita fokus pada implementasinya," ujarnya.

Makmur menambahkan, percepatan ini menjadi langkah penting dalam mendukung program prioritas nasional, terutama terkait legalitas aset wakaf yang berdampak langsung pada pengembangan kesejahteraan umat. Ia berharap progres sertifikasi dapat dilakukan setiap dua hari sekali sehingga pada bulan Desember ini target dapat tercapai.

Albert Muntarie, Kepala BPN Bandar Lampung, menyampaikan komitmen pihaknya untuk terus bersinergi dengan Kemenag guna mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf. "Kami berupaya semaksimal mungkin agar target ini dapat terwujud sesuai dengan harapan," kata Albert.

Audiensi ini menjadi momentum strategis dalam memperkuat koordinasi antara dua instansi, dengan tujuan utama memberikan manfaat optimal bagi masyarakat melalui percepatan sertifikasi tanah wakaf. (Mushollin)