Lampung (Humas) — Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Marwansyah, menegaskan bahwa layanan administrasi nikah dan rujuk harus berorientasi pada nilai kerukunan dan kemaslahatan umat. Penegasan tersebut disampaikan saat membuka secara resmi Workshop Layanan Administrasi Nikah dan Rujuk Tahun 2025 di Aula Saibatin Kanwil Kemenag Lampung, Senin (29/12/2025), mewakili Kepala Kanwil Kemenag Lampung, Zulkarnain.
Dalam
sambutannya, Marwansyah menyampaikan bahwa penghulu dan aparatur Kementerian
Agama memegang peran strategis dalam membangun ketahanan keluarga dan menjaga
keharmonisan sosial. Karena itu, layanan nikah dan rujuk tidak boleh dipahami
sebatas proses administratif, melainkan sebagai ruang pengabdian yang
menghadirkan solusi bagi masyarakat.
“Layanan
nikah dan rujuk harus mencerminkan nilai rukun dan maslahat. Penghulu hadir
bukan hanya untuk mencatat, tetapi juga menenangkan, memberi jalan keluar,
serta menjadi bagian dari solusi atas persoalan umat,” ujar Marwansyah.
Ia
menambahkan, arah pelayanan Kementerian Agama sejalan dengan visi nasional dan
visi Kemenag, yakni mewujudkan masyarakat yang rukun, maslahat, dan cerdas
sebagai fondasi Indonesia maju. Nilai-nilai tersebut, menurutnya, harus
diterjemahkan secara nyata dalam sikap, komunikasi, dan pola kerja aparatur di
lapangan.
Marwansyah
juga mengingatkan peran aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama sebagai
pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa.
Oleh sebab itu, seluruh jajaran diminta menjaga etika pelayanan, termasuk dalam
komunikasi digital, agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah
masyarakat.
Selain itu,
ia mendorong terbangunnya budaya kerja kolaboratif dan saling mendukung
antarunit layanan, khususnya dalam optimalisasi pelayanan di Kantor Urusan
Agama (KUA) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Orientasi pelayanan,
tegasnya, harus menjadi ruh dalam setiap pelaksanaan tugas.
Sementara
itu, Ketua Tim Kepenghuluan Kanwil Kemenag Lampung, Waldy
Mahbuba, dalam laporannya menyampaikan bahwa workshop ini
bertujuan meningkatkan kualitas layanan publik di bidang administrasi nikah dan
rujuk agar lebih profesional, responsif, dan berorientasi pada kepuasan
masyarakat. Kegiatan ini juga diarahkan untuk menguatkan pemahaman tugas dan
fungsi penghulu, menyamakan persepsi serta standar pelayanan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan dan kebijakan Kementerian Agama, serta mendorong
implementasi nilai kerukunan dan kemaslahatan dalam layanan keagamaan.
Selain itu,
workshop ini diharapkan mampu meningkatkan kompetensi aparatur dalam komunikasi
pelayanan, penyelesaian masalah, dan pendampingan masyarakat, sekaligus
memperkuat budaya kerja kolaboratif antarunit layanan di KUA dan PTSP guna
mendukung terwujudnya layanan keagamaan yang berdampak.
“Kegiatan ini
diikuti oleh 50 peserta yang berasal dari 15 orang Kota Bandar Lampung, 5 orang
Kabupaten Lampung Selatan, 5 orang Kabupaten Lampung Tengah, 5 orang Kabupaten
Lampung Timur, 5 orang Kabupaten Lampung Utara, 3 orang Kota Metro, 3 orang
Kabupaten Pesawaran, 3 orang Kabupaten Pringsewu, 3 orang Kabupaten Tulang
Bawang Barat, dan 3 orang Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Waldy.
Ia
menambahkan, para peserta akan memperoleh materi terkait peningkatan kualitas
layanan kepenghuluan, urgensi pencatatan nikah dalam sistem administrasi
kependudukan, kebijakan Mahkamah Agung dalam perkawinan, serta peningkatan
kualitas layanan administrasi nikah dan rujuk sesuai PMA Nomor 30 Tahun 2024.
Adapun narasumber berasal dari Kanwil Kemenag Lampung, Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Provinsi Lampung, Pengadilan Tinggi Agama, serta Bidang Urusan
Agama Islam (Urais).
(Anggithya/Aditya)
