Search

Kabag TU Kanwil Kemenag Lampung Tekankan Layanan Nikah-Rujuk yang Rukun dan Maslahat

kabag-tu-kanwil-kemenag-lampung-tekankan-layanan-nikah-rujuk-yang-rukun-dan-maslahat
Fotografer: Humas Kanwil

Lampung (Humas) — Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Marwansyah, menegaskan bahwa layanan administrasi nikah dan rujuk harus berorientasi pada nilai kerukunan dan kemaslahatan umat. Penegasan tersebut disampaikan saat membuka secara resmi Workshop Layanan Administrasi Nikah dan Rujuk Tahun 2025 di Aula Saibatin Kanwil Kemenag Lampung, Senin (29/12/2025), mewakili Kepala Kanwil Kemenag Lampung, Zulkarnain.

Dalam sambutannya, Marwansyah menyampaikan bahwa penghulu dan aparatur Kementerian Agama memegang peran strategis dalam membangun ketahanan keluarga dan menjaga keharmonisan sosial. Karena itu, layanan nikah dan rujuk tidak boleh dipahami sebatas proses administratif, melainkan sebagai ruang pengabdian yang menghadirkan solusi bagi masyarakat.

“Layanan nikah dan rujuk harus mencerminkan nilai rukun dan maslahat. Penghulu hadir bukan hanya untuk mencatat, tetapi juga menenangkan, memberi jalan keluar, serta menjadi bagian dari solusi atas persoalan umat,” ujar Marwansyah.

Ia menambahkan, arah pelayanan Kementerian Agama sejalan dengan visi nasional dan visi Kemenag, yakni mewujudkan masyarakat yang rukun, maslahat, dan cerdas sebagai fondasi Indonesia maju. Nilai-nilai tersebut, menurutnya, harus diterjemahkan secara nyata dalam sikap, komunikasi, dan pola kerja aparatur di lapangan.

Marwansyah juga mengingatkan peran aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa. Oleh sebab itu, seluruh jajaran diminta menjaga etika pelayanan, termasuk dalam komunikasi digital, agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Selain itu, ia mendorong terbangunnya budaya kerja kolaboratif dan saling mendukung antarunit layanan, khususnya dalam optimalisasi pelayanan di Kantor Urusan Agama (KUA) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Orientasi pelayanan, tegasnya, harus menjadi ruh dalam setiap pelaksanaan tugas.

Sementara itu, Ketua Tim Kepenghuluan Kanwil Kemenag Lampung, Waldy Mahbuba, dalam laporannya menyampaikan bahwa workshop ini bertujuan meningkatkan kualitas layanan publik di bidang administrasi nikah dan rujuk agar lebih profesional, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Kegiatan ini juga diarahkan untuk menguatkan pemahaman tugas dan fungsi penghulu, menyamakan persepsi serta standar pelayanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Kementerian Agama, serta mendorong implementasi nilai kerukunan dan kemaslahatan dalam layanan keagamaan.

Selain itu, workshop ini diharapkan mampu meningkatkan kompetensi aparatur dalam komunikasi pelayanan, penyelesaian masalah, dan pendampingan masyarakat, sekaligus memperkuat budaya kerja kolaboratif antarunit layanan di KUA dan PTSP guna mendukung terwujudnya layanan keagamaan yang berdampak.

“Kegiatan ini diikuti oleh 50 peserta yang berasal dari 15 orang Kota Bandar Lampung, 5 orang Kabupaten Lampung Selatan, 5 orang Kabupaten Lampung Tengah, 5 orang Kabupaten Lampung Timur, 5 orang Kabupaten Lampung Utara, 3 orang Kota Metro, 3 orang Kabupaten Pesawaran, 3 orang Kabupaten Pringsewu, 3 orang Kabupaten Tulang Bawang Barat, dan 3 orang Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Waldy.

Ia menambahkan, para peserta akan memperoleh materi terkait peningkatan kualitas layanan kepenghuluan, urgensi pencatatan nikah dalam sistem administrasi kependudukan, kebijakan Mahkamah Agung dalam perkawinan, serta peningkatan kualitas layanan administrasi nikah dan rujuk sesuai PMA Nomor 30 Tahun 2024. Adapun narasumber berasal dari Kanwil Kemenag Lampung, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Lampung, Pengadilan Tinggi Agama, serta Bidang Urusan Agama Islam (Urais).
(Anggithya/Aditya)



Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil