Way Kanan, KUA Gunung Labuhan (Humas) - - Kepala Penyelenggara (Kagara) Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Way Kanan, Roni Fadilah, baru-baru ini melaksanakan silaturahmi ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gunung Labuhan. Kunjungan ini bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi sekaligus mendiskusikan potensi pengembangan wakaf di wilayah tersebut, khususnya terkait wakaf produktif. Rabu, 4 Juni 2025.
Dalam
pertemuan yang hangat tersebut, Roni Fadilah menyampaikan pentingnya peran KUA
sebagai garda terdepan dalam mengedukasi dan mensosialisasikan wakaf kepada
masyarakat. Ia menekankan bahwa wakaf bukan hanya sekadar amalan ibadah,
melainkan juga memiliki potensi besar sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi
umat.
"Wakaf
memiliki dimensi sosial dan ekonomi yang sangat kuat. Selain sebagai bentuk
sedekah jariyah, wakaf, terutama yang bersifat produktif, dapat menjadi modal
untuk berbagai usaha yang hasilnya dapat memberikan manfaat berkelanjutan bagi
kesejahteraan masyarakat," ujar Roni Fadilah.
Pembahasan
mendalam mengenai wakaf produktif menjadi salah satu fokus utama dalam
silaturahmi ini. Roni menjelaskan berbagai bentuk wakaf produktif yang bisa
dikembangkan di Kecamatan Gunung Labuhan, seperti wakaf tanah untuk pertanian,
perkebunan, atau pembangunan fasilitas umum yang menghasilkan pendapatan. Ia
juga mendorong agar KUA Gunung Labuhan dapat mengidentifikasi potensi-potensi
lokal yang bisa dijadikan objek wakaf produktif.
Kepala
KUA Gunung Labuhan Ardores, menyambut baik kunjungan dan arahan dari Kagara
Zakat dan Wakaf. Mereka berkomitmen dalam mensosialisasikan dan mendorong
masyarakat untuk berwakaf, khususnya wakaf produktif, demi kemajuan dan
kesejahteraan bersama di Kecamatan Gunung Labuhan.
"Tentu Ini menjadi langkah awal yang baik dalam mengoptimalkan potensi wakaf di Gunung Labuhan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat selain itu menjadi sedekah jariyah (pahala terus mengalir meskipun pewakaf telah meninggal dunia," pungkas Ardores. (Oksi Ajuan F)
Editor : Fadilah