Search

Kakankemenag Hadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Kejari Way Kanan

kakankemenag-hadiri-kegiatan-pemusnahan-barang-bukti-kejari-way-kanan
Fotografer: Humas Kanwil

Way Kanan (Humas)--- Kepala Kantor Kementerian Agama Way Kanan Masir Ibrahim, M.Pd mengahdiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Way Kanan. Kehadiran Kakankemenag tersebut  menindaklanjuti surat dari Kejaksaan Negeri Way Kanan Nomor B-633/L.8.17/Euh.12/05/2024 perihal “Undangan Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Way Kanan”.

Pemusnahan barang bukti (BB) Kejaksaan Negeri Way Kanan digelar dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Rabu (29/05/2024). Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Dr. Afrilliana Purba, S.H., M.H.  memimpin langsung kegiatan tersebut.

Kajari di dampingi oleh (Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan / PB3R) Kejaksaan Negeri Way Kanan melakukan pemusnahan barang bukti yang digelar di Halaman Kantor Kejaksaan Komp. Perkantoran Pemda Way Kanan.

Turut hadir pada kegiatan tersebut Asisten 1 Pemkab Way Kanan mewakili Bupati, Forkopimda, Instansi Vertikal, Ormas Granat, dan juga Insan Pers dari sejumlah media. Bersarkan data Kejaksaan Negeri Way Kanan, barang bukti yang dimusnahkan dari  perkara diantaranya senjata api rakitan, handphone, serta senjata tajam.

Dalam sambutannya  Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, Dr. Aprillyana Purba, S. H., M. H, menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti itu, merupakan kewajiban seorang Jaksa, Sebab Jaksa itu tidak hanya eksekusi badan, namun juga barang bukti yang sudah memiliki berkekuatan hukum  tetap. ” Adanya pemusnahan barang bukti ini, menunjukkan bahwa Kejaksaan sangat serius dan berkomitmen tinggi dalam memberantas dan mencegah tindakan pidana di lingkungan masyarakat Way Kanan.” tegas Kajari.

Lebih lanjut usai sejumlah sambutan dan pengarahan kegiatan pemusnahan BB dimulai dengan memotong senjata api rakitan dan pisau yang dilakukan oleh tamu undangan. Selanjutnya kegiatan pemusnahan dilakukan dengan cara melakukan pembakaran barang bukti lainnya yang digunakan untuk Tindakan kriminal. ” Barang bukti yang dimusnahkan ini, diharapkan tidak disalahgunakan.” Harap Kajari. (Hand)

Editor; Fadilah


Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil