Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

Kakankemenag Kota Bandar Lampung Kukuhkan Pengurus FKTPQ Masa Bhakti 2026–2030

Sabtu, 14 Februari 2026 Humas Bandar Lampung
Kakankemenag Kota Bandar Lampung Kukuhkan Pengurus FKTPQ Masa Bhakti 2026–2030
Humas Bandar Lampung
Humas Bandar Lampung

Bandar Lampung, Kemenag (Humas) — Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bandar Lampung, H. Erwinto, mengukuhkan Pengurus Forum Komunikasi Taman Pendidikan Al-Qur’an (FKTPQ) Kota Bandar Lampung Masa Bhakti 2026–2030, Sabtu (14/2/2026), di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Bandar Lampung.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh FKTPQ Kota Bandar Lampung bersama Kantor Kementerian Agama Kota Bandar Lampung tersebut dihadiri Kasubbag Tata Usaha, para Kepala Seksi dan Penyelenggara, Ketua Pokjawas Madrasah, serta Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) se-Kota Bandar Lampung.

Prosesi pengukuhan diawali dengan pembukaan, pembacaan ayat suci Al-Qur’an, menyanyikan Lagu Indonesia Raya, pembacaan Surat Keputusan, dilanjutkan pelantikan dan pengukuhan pengurus FKTPQ Masa Bhakti 2026–2030. Arnasa sebagai Ketua FKTPQ Kota Bandar Lampung yang secara resmi telah dikukuhkan.


Pengukuhan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan tentang Penetapan Pengurus FKTPQ Kota Bandar Lampung Periode 2026–2030, sebagai bagian dari penguatan tata kelola kelembagaan pendidikan Al-Qur’an di daerah. Keberadaan FKTPQ memiliki peran strategis dalam mendukung pembinaan dan pengembangan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta regulasi Kementerian Agama terkait penyelenggaraan pendidikan keagamaan Islam nonformal.

Dalam amanahnya, Erwinto menegaskan bahwa kepengurusan FKTPQ harus dijalankan dengan landasan sabar, ikhtiar, dan istiqomah. Ia mengingatkan bahwa tugas organisasi bukan sekadar administratif, tetapi merupakan amanah dalam membina generasi Qur’ani dan memperkuat kualitas pendidikan Al-Qur’an di tengah masyarakat.

“Kita harus menghindari tiga penyakit hati yang dapat merusak keikhlasan dan kebersamaan, yakni riyak, sombong, dan hasad. Pengurus FKTPQ harus menjadi teladan dalam integritas, kebersamaan, dan komitmen terhadap pelayanan umat,” tegasnya.


Selain pembinaan pendidikan, Kepala Kemenag juga mendorong FKTPQ untuk mengembangkan kemandirian dan penguatan ekonomi berbasis usaha produktif yang tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku. Menurutnya, pengembangan ekonomi kelembagaan dapat menjadi penopang keberlanjutan program, sepanjang dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.

Ia berharap kepengurusan yang baru mampu memperkuat koordinasi antar-TPQ, meningkatkan kompetensi guru Al-Qur’an, menata administrasi kelembagaan secara tertib, serta bersinergi dengan pemerintah dalam mewujudkan layanan pendidikan Al-Qur’an yang berkualitas, inklusif, dan berkelanjutan.

Dengan dikukuhkannya pengurus FKTPQ Masa Bhakti 2026–2030, diharapkan forum ini semakin solid dan profesional dalam mendukung pembangunan bidang pendidikan keagamaan Islam di Kota Bandar Lampung. (Humas)

Editor : Fadilah