Bandar Lampung, Kemenag (Humas) —
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bandar Lampung, H. Erwinto, mengukuhkan
Pengurus Forum Komunikasi Taman Pendidikan Al-Qur’an (FKTPQ) Kota Bandar
Lampung Masa Bhakti 2026–2030, Sabtu (14/2/2026), di Aula Kantor Kementerian
Agama Kota Bandar Lampung.
Kegiatan yang diselenggarakan
oleh FKTPQ Kota Bandar Lampung bersama Kantor Kementerian Agama Kota Bandar
Lampung tersebut dihadiri Kasubbag Tata Usaha, para Kepala Seksi dan
Penyelenggara, Ketua Pokjawas Madrasah, serta Pengawas Pendidikan Agama Islam
(PAI) se-Kota Bandar Lampung.
Prosesi pengukuhan diawali dengan pembukaan, pembacaan ayat suci Al-Qur’an, menyanyikan Lagu Indonesia Raya, pembacaan Surat Keputusan, dilanjutkan pelantikan dan pengukuhan pengurus FKTPQ Masa Bhakti 2026–2030. Arnasa sebagai Ketua FKTPQ Kota Bandar Lampung yang secara resmi telah dikukuhkan.
Pengukuhan ini dilaksanakan
berdasarkan Surat Keputusan tentang Penetapan Pengurus FKTPQ Kota Bandar
Lampung Periode 2026–2030, sebagai bagian dari penguatan tata kelola
kelembagaan pendidikan Al-Qur’an di daerah. Keberadaan FKTPQ memiliki peran
strategis dalam mendukung pembinaan dan pengembangan Taman Pendidikan Al-Qur’an
(TPQ) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta
regulasi Kementerian Agama terkait penyelenggaraan pendidikan keagamaan Islam
nonformal.
Dalam amanahnya, Erwinto
menegaskan bahwa kepengurusan FKTPQ harus dijalankan dengan landasan sabar, ikhtiar,
dan istiqomah. Ia mengingatkan bahwa tugas organisasi bukan sekadar
administratif, tetapi merupakan amanah dalam membina generasi Qur’ani dan
memperkuat kualitas pendidikan Al-Qur’an di tengah masyarakat.
“Kita harus menghindari tiga penyakit hati yang dapat merusak keikhlasan dan kebersamaan, yakni riyak, sombong, dan hasad. Pengurus FKTPQ harus menjadi teladan dalam integritas, kebersamaan, dan komitmen terhadap pelayanan umat,” tegasnya.
Selain pembinaan pendidikan,
Kepala Kemenag juga mendorong FKTPQ untuk mengembangkan kemandirian dan
penguatan ekonomi berbasis usaha produktif yang tetap berpedoman pada regulasi
yang berlaku. Menurutnya, pengembangan ekonomi kelembagaan dapat menjadi
penopang keberlanjutan program, sepanjang dilaksanakan secara transparan,
akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.
Ia berharap kepengurusan yang
baru mampu memperkuat koordinasi antar-TPQ, meningkatkan kompetensi guru
Al-Qur’an, menata administrasi kelembagaan secara tertib, serta bersinergi
dengan pemerintah dalam mewujudkan layanan pendidikan Al-Qur’an yang
berkualitas, inklusif, dan berkelanjutan.
Dengan dikukuhkannya pengurus FKTPQ Masa Bhakti 2026–2030, diharapkan forum ini semakin solid dan profesional dalam mendukung pembangunan bidang pendidikan keagamaan Islam di Kota Bandar Lampung. (Humas)
Editor : Fadilah