Tulang Bawang,Kemenag (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang melalui Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah, mengadakan Sosialisasi Informasi Pendaftaran Haji yang berlangsung di KBIHU AL Masyur Kec. Banjar Margo, Selasa (06/08/2024).
Sosialisasi ini dibuka langsung Kakankemenag Tulang Bawang A. Jalaluddin, didampingi Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Zainal Arifin, kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang Bersama BSI Cabang Tulang Bawang dan BPJS Ketenagarakerjaan.
Nampak hadir, Kepala Cabang BSI unit II, BPJS Ketenagarakerjaan, Kepala KUA Banjar Agung, Kepala KUA Banjar Margo, Penyuluh PNS, Penyuluh Non PNS dan Pengurus Masjid.
Kasi PHU, Zainal Arifin dalam laporanya menyampaikan, transformasi informasi digital penyelenggaraan ibadah haji sudah bisa diakses lewat aplikasi Haji Pintar yang tersedia di smartphone.
“Kementerian Agama RI terus berupaya melakukan perbaikan dan pengembangan dalam sistem layanan dan informasi haji, salah satunya dengan melakukan pengembangan aplikasi Haji Pintar,” ungkap Zainal.
Zainal mengatakan, aplikasi ini tidak hanya berisi panduan dan informasi dalam melaksanakan ibadah haji, namun pengembangannya juga untuk peningkatan layanan bagi umat, termasuk pendaftaran dan pembatalan haji lewat smartphone.
Pengembangan tranformasi digital pada layanan aplikasi haji pintar berisi beberapa layanan digital, di antaranya terkait dokumen pendaftaran haji reguler, pembatalan, pelimpahan jemaah haji wafat dan sakit permanen dan lain lain.
"Jadi untuk pendaftaran haji bisa dilakukan via online namun pembayaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tetap melalui bank penerima setoran,” jelasnya.
Beliau menjelaskan adapun tujuan sosialisasi, adalah untuk menyampaikan informasi terkait regulasi terbaru yaitu PMA Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, dimana di era digitalisasi proses pendaftaran haji dilaksanakan tidak hanya secara manual tapi juga secara elektronik melalui aplikasi Haji Pintar, pendaftaran haji saat ini boleh dilakukan secara manual di Kankemenag, mobil keliling haji, dan lewat aplikasi Haji Pintar.
Sementara itu ivan dari BSI menyampaikan, BSI menyediakan layanan khusus ibadah haji dan umrah melalui layanan Hajj & Umrah Concierge. Mulai dari layanan konsultasi spiritual yang membantu nasabah terkait tata cara dan pelaksanaan ibadah haji dan umrah, hingga solusi finansial.
Ivan menjelaskan, terkait dengan tabungan haji, bisa dibuka secara online melalui aplikasi BSI mobile dan bebas biaya administrasi bulanan setoran awal saldo minimum untuk tabungan haji BSI sangat terjangkau, yaitu sebesar Rp.100.000.
"Agar sosialisasi ini nantinya dapat dijadikan rujukan layanan informasi haji kepada masyarakat secara tepat, karena jika masyarakat salah persepsi dalam memahami pelaksanaan haji, yang rugi bukan saja calon jamaah haji dan keluarganya, namun juga akan berimbas terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, sebab banyak masyarakat yang terkadang salah memahami tentang pelaksanaan ibadah haji dan umrah, karena menerima informasi yang bukan dari sumbernya,” ucap Jalaluddin dalam arahannya saat membuka kegiatan.
“Perlu dipahami oleh semua kalangan bahwa pelaksanaan ibadah haji sangat komprensif dengan melibatkan banyak lembaga dan institusi, sehingga aturan dan regulasi yang ada juga mesti melibatkan banyak pihak, sebab urusan haji bukan hanya mendaftar, berangkat, melaksanakan rukun haji, lalu kembali ke tanah air dengan menyandang gelar haji, dan semuanya selesai,” tegasnya.
"Namun, banyak sekali yang harus dikaji dan direncanakan secara matang agar penyelenggaraan ibadah haji sukses dan tidak menimbulkan kerugian serta kekacauan kepada para jamaah haji,” sambungnya
Jalaluddin memaparkan, agar masyarakat yang belum berangkat haji dan ingin melaksanakan umrah, agar tidak sembarangan memilih travel umrah. Karena salah memilih travel, bisa berakibat fatal bagi calon jemaah umrah, sebab tidak semua lembaga travel punya ijin dan terverifikasi oleh Kementerian Agama.
"Demikian juga jika ada calon jamaah haji yang ingin melakukan pembatalan haji, atau pelimpahan porsi haji ke anggota keluarga lainnya, mesti mengikuti aturan dan regulasi yang ada,” jelas Jalal ( Yushella/ Lisa)
Editor: Aditya Catur