Search

Kakankemenag Tulang Bawang Jalaluddin Berikan Pengarahan Dalam Rapat Koordinasi Bersama BWI

kakankemenag-tulang-bawang-jalaluddin-berikan-pengarahan-dalam-rapat-koordinasi-bersama-bwi
Fotografer: Humas Kanwil

Tulang Bawang, Kemenag (Humas) - Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Tulang Bawang menggelar rapat koordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tulang Bawang yang berlangsung hari ini bertempat di Ruang Rapat Pimpinan Kemenag Tulang Bawang, Kamis (22/08/2024).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulang Bawang Ahmad Jalaluddin yang diikuti oleh Ketua BWI Suryanto, Sekretaris BWI Taufik, Bendahara BWI Winda Sari, Wakil Ketua Iwan Setiawan, dan Pengawas dan Kelola Zainal Arifin.

Dalam arahannya Jalaluddin menyampaikan bahwa, tujuan rapat koordinasi ini dilaksanakan untuk memperkuat sinergi dalam mengelola dan memanfaatkan aset wakaf di Tulang Bawang. Ada beberapa Fokus utama  yang meliputi beberapa isu penting yang perlu ditindaklanjuti secara efektif.

"Yang pertama Pengumpulan Operator E-AIW Gara zawa segera mengumpulkan operator untuk E-AIW (Elektronik- Akta Ikrar Wakaf). Hal ini penting untuk memastikan bahwa data wakaf yang ada dapat dikelola dengan baik dan diperbarui secara akurat,” ungkapnya.


Kedua pemutakhiran data Nazir perlu dilakukan dengan akurasi yang tinggi. Ini akan melibatkan koordinasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) untuk memastikan bahwa semua data terkait Nazir yang terdaftar adalah valid dan terbaru.

Ketiga Inventarisasi Aset Wakaf Produktif Perlu melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap aset wakaf produktif. "Hal ini bertujuan untuk mengetahui potensi dan kondisi setiap aset agar dapat dikelola dengan lebih baik dan dimanfaatkan secara optimal,” Ucap Jalaluddin ketika pimpin rapat.

Keempat pengamanan aset BWI Untuk mengamankan aset wakaf yang ada. Kita harus melakukan pemasangan patok dan plang pada aset-aset tersebut. Ini akan membantu dalam pencegahan sengketa dan memastikan bahwa aset wakaf terlindungi dengan baik,” tegasnya.

Kelima tanah wakaf masjid dan IMB nol rupiah BWI dapat bekerja sama demgan PUPR  mengurus perizinan untuk tanah wakaf masjid, khususnya untuk mendapatkan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dengan biaya nol rupiah.

Keenam optimalisasi donatur wakaf tunai Penting untuk mengoptimalkan potensi donatur wakaf tunai. Kami akan melakukan kunjungan dan sosialisasi kepada Bupati dan tokoh masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi dalam wakaf tunai. Dana wakaf tunai yang telah diterima harus segera dimanfaatkan untuk kepentingan yang telah direncanakan. Selain itu, setiap dana wakaf tunai harus dikelola dengan baik dan harus ada penjamin yang memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara efektif, transparan, dan memberikan manfaat yang berkelanjutan.

Selanjutnya yang ketujuh, Jalalauddin mengungkapkan aplikasi deteksi dana wakaf tunai BWI juga perlu berkoordinasi dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) mengenai pengembangan atau penerapan aplikasi yang dapat mendeteksi dan melaporkan jumlah dana wakaf tunai yang masuk. Aplikasi ini penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana wakaf tunai. "Dengan adanya sistem yang dapat memantau aliran dana secara real-time, kita dapat memastikan bahwa setiap kontribusi dari wakif tercatat dengan akurat dan dapat dimanfaatkan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan,” ujarnya.


Terakhir kedelapan yakni pemisahan tanah untuk diwakafkan. "Kita perlu melakukan pemisahan tanah yang akan diwakafkan. Ini melibatkan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan bahwa proses administrasi dan legalitas pemisahan tanah dapat dilakukan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” sambungnya.

Menutup sambutannya, Jalal berharap rapat koordinasi ini dapat memberikan hasil yang positif dan konstruktif bagi pengelolaan wakaf di Tulang Bawang. "Saya berharap kita semua dapat bekerja sama dengan baik, berbagi ide, dan saling mendukung demi kesejahteraan masyarakat," harap Jalal. (dody)


Editor: Aditya Catur


Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil