Lampung, Kemenag (Humas) — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung melalui Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf (Penais Zawa) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Zakat di Aula Pepadun, Selasa (10/2/2026).
Rakor
tersebut membahas kebijakan pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) di
lingkungan Kanwil Kemenag Lampung, khususnya terkait mekanisme penghimpunan dan
pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang selama ini dikelola melalui
Kanwil Kemenag Lampung.
Kepala
Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Zulkarnain, dalam arahannya menegaskan bahwa
zakat profesi merupakan amanah umat yang harus dikelola secara bertanggung
jawab.
“Zakat
profesi ini adalah uang umat. Zakat itu kewajiban, karena di dalamnya terdapat
hak orang lain yang harus kita tunaikan,” ujar Zulkarnain.Ia
menekankan bahwa pemotongan gaji ASN tidak boleh dilakukan selain untuk
kepentingan ZIS. Menurutnya, dana ZIS tersebut bertujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan pegawai, khususnya yang berada di bawah binaan Kementerian Agama.
“ZIS
ini untuk kesejahteraan anak buah kita. Tugas kita adalah mengingatkan ASN agar
menunaikan zakat, infak, dan sedekah, karena di dalam harta mereka ada hak
orang lain,” katanya.
Zulkarnain
juga meminta agar pengelolaan zakat ASN diakomodasi secara jelas, baik bagi ASN
yang wajib membayar zakat sebesar 2,5 persen maupun yang memilih bersedekah
atau berinfak dengan nominal tertentu.
“Saya
minta diakomodasi, mana ASN yang wajib membayar zakat 2,5 persen atau yang
bersedekah dan berinfak, misalnya Rp100 ribu. Semua akan kita realisasikan,”
tegasnya.
Sebelumnya,
Kepala Bidang Penais Zawa Kanwil Kemenag Lampung, Makmur, menyampaikan bahwa
rakor ini diikuti oleh Kepala Seksi Bimas Islam, Penyelenggara Zakat dan Wakaf,
serta bendahara dari kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.
Makmur
juga memaparkan hasil rakor sebelumnya yang dilaksanakan pada 19 Januari 2026.
Beberapa kesepakatan yang dihasilkan antara lain, zakat ASN dihimpun melalui
Unit Pengumpul Zakat (UPZ), selanjutnya disetorkan ke Badan Amil Zakat Nasional
(Baznas) Provinsi Lampung.
“Baznas
Provinsi Lampung kemudian mendistribusikan dana zakat tersebut ke Baznas
kabupaten dan kota sesuai ketentuan,” jelas Makmur.
Melalui rakor ini, diharapkan pengelolaan zakat profesi ASN di lingkungan Kanwil Kemenag Lampung dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberi manfaat yang optimal bagi umat. (Humas)
Penulis : Fadilah
Photografer : Aziz
Editor : Alifah
