Search

Kakanwil Kemenag Lampung Tegaskan Kewajiban Zakat Bagi ASN

kakanwil-kemenag-lampung-tegaskan-kewajiban-zakat-bagi-asn
Fotografer: Humas Kanwil

Lampung, Kemenag (Humas) — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung melalui Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat, dan Wakaf (Penais Zawa) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Zakat di Aula Pepadun, Selasa (10/2/2026).

Rakor tersebut membahas kebijakan pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kanwil Kemenag Lampung, khususnya terkait mekanisme penghimpunan dan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang selama ini dikelola melalui Kanwil Kemenag Lampung.

Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Zulkarnain, dalam arahannya menegaskan bahwa zakat profesi merupakan amanah umat yang harus dikelola secara bertanggung jawab.

“Zakat profesi ini adalah uang umat. Zakat itu kewajiban, karena di dalamnya terdapat hak orang lain yang harus kita tunaikan,” ujar Zulkarnain.Ia menekankan bahwa pemotongan gaji ASN tidak boleh dilakukan selain untuk kepentingan ZIS. Menurutnya, dana ZIS tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai, khususnya yang berada di bawah binaan Kementerian Agama.

“ZIS ini untuk kesejahteraan anak buah kita. Tugas kita adalah mengingatkan ASN agar menunaikan zakat, infak, dan sedekah, karena di dalam harta mereka ada hak orang lain,” katanya.

Zulkarnain juga meminta agar pengelolaan zakat ASN diakomodasi secara jelas, baik bagi ASN yang wajib membayar zakat sebesar 2,5 persen maupun yang memilih bersedekah atau berinfak dengan nominal tertentu.

“Saya minta diakomodasi, mana ASN yang wajib membayar zakat 2,5 persen atau yang bersedekah dan berinfak, misalnya Rp100 ribu. Semua akan kita realisasikan,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Penais Zawa Kanwil Kemenag Lampung, Makmur, menyampaikan bahwa rakor ini diikuti oleh Kepala Seksi Bimas Islam, Penyelenggara Zakat dan Wakaf, serta bendahara dari kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.

Makmur juga memaparkan hasil rakor sebelumnya yang dilaksanakan pada 19 Januari 2026. Beberapa kesepakatan yang dihasilkan antara lain, zakat ASN dihimpun melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ), selanjutnya disetorkan ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Lampung.

“Baznas Provinsi Lampung kemudian mendistribusikan dana zakat tersebut ke Baznas kabupaten dan kota sesuai ketentuan,” jelas Makmur.

Melalui rakor ini, diharapkan pengelolaan zakat profesi ASN di lingkungan Kanwil Kemenag Lampung dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberi manfaat yang optimal bagi umat. (Humas)

Penulis        : Fadilah
Photografer : Aziz
Editor           : Alifah


Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil