Search

Kantor Kemenag Kota Bandar Lampung Laksanakan Submit PMPZI Tahun 2025

kantor-kemenag-kota-bandar-lampung-laksanakan-submit-pmpzi-tahun-2025
Fotografer: Humas Kanwil

Bandar Lampung, Kemenag (Humas) — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandar Lampung melaksanakan submit Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMPZI) Tahun 2025 pada Selasa (30/12/2025). Kegiatan ini dipimpin Kepala Kantor Kemenag Kota Bandar Lampung, Makmur, didampingi Kepala Subbagian Tata Usaha, Kasimun, serta Koordinator Kepegawaian, Hendri Hadizar, dan berlangsung di ruang kerja Kepala Kantor mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai.

Pelaksanaan submit PMPZI merupakan tindak lanjut imbauan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung melalui surat Nomor B-2005/Kw.08/OT.01/12/2025 tanggal 24 Desember 2025, yang menekankan percepatan penyelesaian bukti dukung (evidence) dan submit PMPZI secara serentak sebelum akhir tahun anggaran.


PMPZI adalah instrumen evaluasi mandiri yang wajib dilaksanakan seluruh satuan kerja Kementerian Agama guna mendorong percepatan reformasi birokrasi melalui penguatan integritas, pencegahan korupsi, serta peningkatan akuntabilitas dan kualitas pelayanan publik.

Sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 633 Tahun 2020, PMPZI mencakup dua komponen penilaian, yaitu komponen pengungkit berbobot 60 persen dan komponen hasil berbobot 40 persen. Penilaian dilakukan secara mandiri melalui aplikasi PMPZI dan dilaporkan paling lambat 31 Desember setiap tahun.

Dalam pelaksanaan submit, tim Kantor Kemenag Kota Bandar Lampung melakukan verifikasi kelengkapan evidence pada enam area perubahan, termasuk pakta integritas, rencana aksi pencegahan korupsi, serta bukti peningkatan kualitas pelayanan.

Kepala Kantor Makmur menegaskan bahwa PMPZI merupakan bentuk komitmen nyata dalam mewujudkan birokrasi yang berintegritas dan melayani. Diharapkan, melalui PMPZI Tahun 2025, Kantor Kemenag Kota Bandar Lampung dapat meraih predikat WBK atau WBBM serta berkontribusi pada peningkatan reformasi birokrasi Kementerian Agama. (Humas)

Editor: Fadilah


Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil