Bandar Lampung, Kemenag (Humas) — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota
Bandar Lampung melaksanakan submit Penilaian Mandiri Pembangunan Zona
Integritas (PMPZI) Tahun 2025 pada Selasa (30/12/2025). Kegiatan ini dipimpin
Kepala Kantor Kemenag Kota Bandar Lampung, Makmur, didampingi Kepala Subbagian
Tata Usaha, Kasimun, serta Koordinator Kepegawaian, Hendri Hadizar, dan
berlangsung di ruang kerja Kepala Kantor mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai.
Pelaksanaan submit PMPZI merupakan tindak lanjut imbauan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung melalui surat Nomor B-2005/Kw.08/OT.01/12/2025 tanggal 24 Desember 2025, yang menekankan percepatan penyelesaian bukti dukung (evidence) dan submit PMPZI secara serentak sebelum akhir tahun anggaran.
PMPZI adalah instrumen evaluasi mandiri yang wajib dilaksanakan seluruh
satuan kerja Kementerian Agama guna mendorong percepatan reformasi birokrasi
melalui penguatan integritas, pencegahan korupsi, serta peningkatan
akuntabilitas dan kualitas pelayanan publik.
Sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 633 Tahun 2020, PMPZI mencakup dua
komponen penilaian, yaitu komponen pengungkit berbobot 60 persen dan komponen
hasil berbobot 40 persen. Penilaian dilakukan secara mandiri melalui aplikasi
PMPZI dan dilaporkan paling lambat 31 Desember setiap tahun.
Dalam pelaksanaan submit, tim Kantor Kemenag Kota Bandar Lampung melakukan
verifikasi kelengkapan evidence pada enam area perubahan, termasuk pakta
integritas, rencana aksi pencegahan korupsi, serta bukti peningkatan kualitas
pelayanan.
Kepala Kantor Makmur menegaskan bahwa PMPZI merupakan bentuk komitmen nyata dalam mewujudkan birokrasi yang berintegritas dan melayani. Diharapkan, melalui PMPZI Tahun 2025, Kantor Kemenag Kota Bandar Lampung dapat meraih predikat WBK atau WBBM serta berkontribusi pada peningkatan reformasi birokrasi Kementerian Agama. (Humas)
Editor: Fadilah
