Search

Kantor Kemenag Pesisir Barat Serahkan Bantuan untuk MTs NU Krui Pasca Kebakaran

kantor-kemenag-pesisir-barat-serahkan-bantuan-untuk-mts-nu-krui-pasca-kebakaran
Fotografer: Humas Kanwil

Pesisir Barat, Kemenag (Humas) --- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pesisir Barat menyerahkan bantuan kepada Madrasah Tsanawiyah (MTs) NU Krui pada hari Selasa (28/10/2025) di lokasi madrasah yang terdampak kebakaran. Bantuan ini berasal dari sumbangan sukarela seluruh pegawai Kantor Kemenag dan KUA sebagai wujud solidaritas pasca musibah kebakaran yang terjadi pada 12 Oktober 2025 lalu.

Penyerahan bantuan dilakukan langsung oleh Plt Kepala Kantor Kemenag Pesisir Barat, Hikmat Tutasry, didampingi oleh Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat Islam, Irhamsyah, dan Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Hera Rohmawati. Bantuan yang diserahkan berupa uang tunai untuk mendukung pemulihan dan proses belajar mengajar.

Plt Kepala Kantor Kemenag Pesisir Barat, Hikmat Tutasry menyatakan bahwa bantuan ini merupakan dukungan Kemenag untuk pemulihan pendidikan di MTs NU Krui. “Bantuan ini merupakan bentuk kepedulian kami sebagai keluarga besar Kementerian Agama. Kami harap bantuan ini meringankan beban dan membantu MTs NU Krui agar segera pulih," ujarnya.

Kasi Bimas Islam, Irhamsyah, menambahkan bahwa sumbangan ini adalah inisiatif sukarela dari pegawai. “Kami berharap bantuan ini dapat digunakan sebaik-baiknya untuk pemulihan kegiatan pendidikan. Kemenag siap mendampingi MTs NU Krui hingga bangunan baru selesai diperbaiki,” katanya.

Perwakilan MTs NU Krui menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam atas bantuan yang diberikan oleh Kemenag Pesisir Barat. Bantuan yang diberikan akan digunakan untuk kebutuhan kegiatan belajar mengajar selama masa pemulihan.

Kemenag Pesisir Barat berkomitmen untuk terus mendukung pemulihan MTs NU Krui, termasuk koordinasi dengan berbagai pihak untuk memulihkan kegiatan belajar mengajar. Bantuan ini menjadi simbol kebersamaan dan kepedulian dalam menghadapi musibah. (Richard/Anggithya)


Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil