Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu Gelar Rapat Pemilihan Agen Perubahan Pembangunan Zona Integritas

Senin, 17 Maret 2025 Humas Pringsewu
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu Gelar Rapat Pemilihan Agen Perubahan Pembangunan Zona Integritas
Humas Pringsewu
Humas Pringsewu

Kemenag Pringsewu (Humas) -  Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu menggelar rapat pemilihan agen perubahan pembangunan zona integritas di Aula Ar-Raudhoh Gedung PLHUT, Senin (17/03/2025).

Rapat dipimpin langsung oleh Kasubbag TU Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu, Ahmad Syafiuddin, bertujuan untuk menentukan agen perubahan pada sektor-sektor yang telah ditentukan.

Dalam sambutannya, yang akrab disapa Gus Ahmad, menyampaikan bahwa sebagai agen perubahan, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mampu mengubah sistem dan tata kelola pemerintahan menjadi lebih baik. ASN diharapkan dapat hadir di tengah masyarakat, menghadirkan inovasi pemerintahan yang lebih mendekatkan dengan masyarakat, serta mensosialisasikan program yang memberikan manfaat bagi publik.

Gus Ahmad juga berharap agar-agen perubahan yang terpilih dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan menjadikan pemerintahan lebih bersih, transparan, serta akuntabel.

Adapun hasil rapat tersebut menetapkan 10 agen perubahan yang akan bertugas pada sektor-sektor yang telah ditentukan, sebagai berikut:
1. Rosmiyati (Betik Ngaji - Memperbaiki Bacaan, Meningkatkan Pemahaman, Memperkuat Motivasi, Mengharap Ridho Allah, Jiwa dan Raga Menjadi Tentram dan Suci)
2. Siti Junaeroh (Taat - Tanamkan Anti Korupsi, Aplikasikan dan Tanggung Jawab)
3. Muhammad Haikal Ahra (Penguatan Pengawasan)
4. Muhamad Jefri Saputra (City Morning - Capacity Building and Motivation Training)
5. Feri Setiadi (Aplikasi Pelayanan SIKAP - Sistem Informasi Keagamaan dan Pelayanan)
6. Syahril Barom (Literasi Siswa)
7. Nova Antina (Penerapan Aplikasi E-Ujian)
8. Ummu Hanik (Moderasi Beragama)
9. Umi Kalsum (Lingkungan Sehat)
10. Sarifuddin (Tilawah Madrasah)

Dengan penetapan agen perubahan ini, diharapkan dapat membawa dampak positif dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu. (Afif/Anggithya)