Way Kanan, Kemenag (Humas) - - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap produk hukum yang diterbitkan Tahun 2024 di Kantor Kementerian Agama Way Kanan. Acara ini berlangsung di Aula Amal Bhakti pada Senin, (23/9/2024) dipimpin oleh Ketua Tim Hukum dan Kebijakan Lingkungan Hidup (KLH) Nofrans Kurniawan Rz, selain itu turut serta Ketua Tim Wakaf, Analis Hukum dari Kanwil Kemenag Provinsi Lampung.
Kedatangan Tim Monev diterima secara langsung oleh Kepala Kemenag Masir Ibrahim, jajaran kepala seksi, kagara, Kepala KUA Kec. Baradatu, Kepala MAN 1 Way Kanan, Kepala MTsN 1 Way Kanan. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen Kemenag dalam memperkuat pemahaman dan implementasi regulasi hukum yang ada.
Kepala Kemenag Way Kanan menyampaikan rasa terima kasih kepada Tim Monev Hukum Kanwil Kemenag yang telah memberikan bimbingan dan dukungan. Ia menggarisbawahi bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman mengenai penyelesaian hukum dan produk hukum yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Kemenag.
Sementara itu, Nofrans Kurniawan menjelaskan bahwa Kanwil Kemenag Lampung berkomitmen untuk melakukan pembinaan di bidang hukum dengan fokus pada beberapa isu penting. "Salah satu perhatian utama kami adalah pengelolaan produk hukum seperti ijazah dan sertifikat wakaf. Semua aset Kemenag harus terdaftar dan bersertifikat agar terlindungi secara hukum," jelasnya.
Selama sesi diskusi, berbagai isu hukum yang muncul di KUA, madrasah, dan aspek kepegawaian menjadi topik utama. Nofrans menekankan pentingnya kolaborasi antar seksi dan subbagian untuk menyelesaikan masalah yang ada. "Kami menetapkan target capaian produk hukum sebanyak 500 dokumen dalam tahun ini sebagai bagian dari upaya peningkatan kinerja," tambahnya.
Dalam kesempatan ini juga, Nofrans juga menekankan pentingnya penyuluhan dan advokasi hukum di Kemenag. "Setiap tahun, kami harus mengumpulkan data dan evaluasi untuk memastikan bahwa target pemahaman hukum di seluruh unit Kemenag dapat tercapai. Kesadaran hukum yang tinggi akan membantu pelaksanaan tugas kami berjalan lebih baik," ungkapnya.
Selain itu, Nofrans menjelaskan pentingnya penyimpanan kontrak dan dokumen hukum, seperti yang terkait dengan pembangunan dan rehabilitasi aset Kemenag. "Setiap kontrak harus disimpan dengan baik, dan kepala Kemenag serta pejabat terkait harus menyadari potensi masalah yang dapat timbul dari pengelolaan dokumen tersebut," tambahnya.
Selain itu turut diberikan penjelasan mengenai potensi masalah dalam penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW). bahwa tanah yang diwakafkan harus berstatus hak milik wakif dan tidak dalam sengketa. "Penting untuk memastikan bahwa semua proses legal terkait wakaf berjalan sesuai ketentuan agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.”
Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas layanan Kemenag kepada masyarakat, dengan memastikan bahwa semua produk hukum yang diterbitkan memenuhi standar yang ditetapkan. "Kami berharap dengan adanya monitoring dan evaluasi ini, semua peserta dapat lebih memahami regulasi yang ada dan meningkatkan pelaksanaan hukum di Kemenag Provinsi Lampung," tutupnya.
Dengan demikian, kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam menjaga integritas dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, serta memperkuat komitmen Kemenag dalam memberikan layanan hukum yang terbaik kepada masyarakat. (Fit/Hand)
Editor : Fadilah