Bandarlampung, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung H Puji Raharjo menerbitkan surat edaran Nomor: 1 Tahun 2024 tentang Penggunaan Akun Media Sosial di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Povinsi Lampung. Hal ini merupakan upaya Kemenag Lampung untuk mendorong seluruh Satker dan ASN di lingkungan Kanwil Kemenag Lampung dengan baik dan bijak dalam menggunakan medsos.
“Hal ini adalah dalam rangka mendorong transformasi digital layanan Kementerian Agama dan optimalisasi strategi komunikasi di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung sekaligus membangun citra positif organisasi Kementerian Agama diperlukan media yang efektif dan efisien karena media sosial adalah media yang paling efektif dan efisien dalam penyebaran informasi,” kata kakanwil mengungkapkan maksud dari upaya tersebut, Senin (12/4/2024).
Tujuan penting lainnya menurut Kakanwil adalah agar Satuan Kerja dan ASN di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung memiliki media sosial resmi yang dapat dipertanggung jawabkan.
Dengan hal ini maka diharapkan akan mampu membangun komunikasi, penyebaran informasi yang efektif dan interaktif dengan keikut sertaan (participation) serta keterlibatan (engagement) ASN dan juga masyarakat melalui media sosial.
Dalam edaran tersebut dimuat beberapa poin penting di antaranya imbauan keluarga besar kemenag Lampung untuk mempergunakan akun tersebut dengan sebaik-baiknya sebagai media komunikasi dan informasi serta penuh rasa tanggung jawab.
“Menggunakan media sosial sebagai sarana komunikasi, edukasi, dan sosialisasi program Kementerian Agama serta merespon aspirasi dan kebutuhan masyarakat sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing,” kata Kakanwil dalam edaran tersebut.
Kakanwil juga mendorong seluruh ASN, pendidik, tenaga kependidikan, penyuluh, serta masyarakat dan stakeholder terkait untuk mendapatkan dan menyebarkan informasi melalui media sosial resmi, guna memastikan penyebaran informasi yang cepat dan akurat
Untuk mempercepat upaya ini, seluruh Satker dan ASN di lingkungan Kanwil Kemenag Lampung diharuskan memiliki Akun Media Sosial baik itu Facebook, Instagram, X, Tiktok dan Youtube.
“Mendorong seluruh pengguna akun resmi dan pribadi di lingkungan Kanwil Kemenag Lampung untuk merespon secara cepat dan tanggap terhadap pertanyaan, komentar, atau masukan dari masyarakat melalui media sosial, sebagai bentuk pelayanan informasi yang prima dan interaktif,” katanya.
Seluruh ASN Kemenag juga didorong untuk mengikuti seluruh akun media sosial resmi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung sebagai berikut:
a. Instagram: https://www.instagram.com/kanwil_kemenag_lampung/
b. Facebook: https://web.facebook.com/profile.php?id=61555824203849
c. X : https://twitter.com/Kemenaglampung
d. Tiktok : https://www.tiktok.com/@kanwil_kemenag_lampung?lang=id-ID
e. Youtube: https://www.youtube.com/@kanwilkemenaglampung
f. Website: https://lampung.kemenag.go.id/
(Muhammad Faizin)