Lampung (Humas) – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung terus memperkuat peran strategis Kantor Urusan Agama (KUA) dalam menyukseskan Gerakan Nasional Wakaf Uang Calon Pengantin (Catin) Tahun 2025.
Plt. Kepala Kanwil Kemenag Lampung, Erwinto, menegaskan komitmen tersebut dalam acara "Penguatan Peran Kepala Kemenag dan KUA dalam Gerakan Nasional Wakaf Uang Catin" yang berlangsung di Aula Sai Batin, Selasa (29/4/2025).
"Optimalisasi peran KUA sangat penting, karena mereka adalah garda terdepan yang langsung berinteraksi dengan calon pengantin. Melalui peran KUA, kita ingin membangun kesadaran berwakaf sejak awal membangun rumah tangga," ujar Erwinto.
Gerakan ini, lanjut Erwinto, tidak hanya mendorong pasangan pengantin untuk berwakaf uang dari sebagian atau seluruh mahar mereka, tetapi juga menanamkan nilai-nilai kebaikan dan kepedulian sosial sejak awal pernikahan.
“Pernikahan bukan hanya menyatukan dua insan, tetapi juga momen untuk menanam amal jariyah yang manfaatnya mengalir hingga akhirat,” tambahnya.
Program Gerakan Nasional Wakaf Uang Catin merupakan kolaborasi Kementerian Agama RI, Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan Bank Syariah Indonesia (BSI), yang telah diluncurkan pada November 2023. Hingga akhir Maret 2025, Lampung telah berhasil menghimpun dana wakaf uang calon pengantin mencapai Rp832 juta.
Dana tersebut dikelola secara profesional dan dialokasikan untuk pembangunan masjid, madrasah, pondok pesantren, serta sekolah berbasis Islam yang dapat diakses masyarakat secara gratis.
Erwinto juga mengajak seluruh Kepala KUA, penghulu, dan penyuluh agama Islam untuk proaktif mensosialisasikan gerakan ini kepada masyarakat.
“Gerakan Wakaf Uang Catin adalah ikhtiar bersama untuk membangun peradaban. Mari jadikan pernikahan sebagai titik awal untuk berkontribusi nyata bagi kemaslahatan umat,” pungkasnya.
Dalam kegiatan ini, Ketua Panitia, Iskandar, memaparkan bahwa acara bertujuan memperkuat pemahaman Kepala Kemenag Kabupaten/Kota, Kepala Seksi Bimas Islam, dan Kepala KUA se-Provinsi Lampung mengenai pentingnya wakaf uang calon pengantin.
Sebanyak 250 peserta hadir mengikuti sosialisasi yang menghadirkan empat narasumber, yakni Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Ketua Perwakilan BWI Provinsi Lampung, perwakilan Bank Indonesia, dan perwakilan Bank Syariah Indonesia (BSI) Bandar Lampung.
Materi yang dibahas meliputi kebijakan pembinaan dan pengembangan wakaf, tata aturan perubahan tanah wakaf, percepatan sertifikasi tanah wakaf, serta perkembangan pengelolaan wakaf pasca-sertifikasi.(Anggithya/Abdul Aziz/Rizki)
