Search

Kasi Pendidikan Islam Kemenag Pesisir Barat Hadiri Penguatan Program dan Anggaran Revitalisasi Pendidikan Madrasah

kasi-pendidikan-islam-kemenag-pesisir-barat-hadiri-penguatan-program-dan-anggaran-revitalisasi-pendidikan-madrasah
Fotografer: Humas Kanwil

Pesisir Barat, Kemenag (Humas) --- Kepala Seksi Pendidikan Islam Kementerian Agama Kabupaten Pesisir Barat, Ahmad Khotob, menghadiri kegiatan Penguatan Program dan Anggaran Revitalisasi Pendidikan Madrasah yang dilaksanakan di Swiss Belhotel Bandar Lampung, mulai Rabu–Jumat, 26–28 November 2025.

Kegiatan ini diikuti oleh 14 Kepala Madrasah Swasta dari Kabupaten Pesisir Barat sebagai bagian dari upaya meningkatkan tata kelola anggaran, mutu pendidikan, serta kapasitas lembaga madrasah dalam menghadirkan pelayanan pendidikan yang berkualitas dan berdaya saing.

Acara ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Zulkarnain, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya penguatan sistem pengelolaan program dan anggaran sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan revitalisasi pendidikan madrasah.

“Madrasah harus semakin adaptif, profesional, dan responsif terhadap perkembangan zaman. Penyusunan program dan pengelolaan anggaran harus berbasis kebutuhan dan berdampak pada peningkatan kualitas layanan pendidikan,” ujar Zulkarnain saat membuka kegiatan.

Sementara itu, Ahmad Khotob menyampaikan apresiasi kepada seluruh kepala madrasah yang hadir serta berharap kegiatan ini dapat memberikan dampak nyata terhadap peningkatan tata kelola satuan pendidikan.

“Kegiatan ini bukan hanya sekadar bimbingan teknis, tetapi menjadi langkah strategis dalam memperkuat manajemen pendidikan madrasah agar semakin berorientasi mutu dan akuntabel,” ungkapnya.

Melalui kegiatan ini, para peserta mendapatkan pendampingan teknis terkait penyusunan program, strategi manajerial, hingga pemanfaatan anggaran berbasis kinerja, selaras dengan arah kebijakan revitalisasi madrasah yang dicanangkan Kementerian Agama.

Kegiatan dijadwalkan berlangsung hingga 28 November 2025 dan ditutup dengan penyusunan rencana tindak lanjut (RTL) yang akan diimplementasikan pada masing-masing satuan pendidikan madrasah di wilayah kerja Kabupaten Pesisir Barat. (Edri/Anggithya)


Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil