Search

Kasi Penmad Kemenag Tanggamus Buka Kegiatan KKM MIN 2 Zona V

kasi-penmad-kemenag-tanggamus-buka-kegiatan-kkm-min-2-zona-v
Fotografer: Humas Kanwil

Tanggamus Kemenag (Humas) – Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus, Musannip, secara resmi membuka kegiatan Kelompok Kerja Madrasah (KKM) MIN 2 Zona V pada Rabu, 9 Juli 2025. Kegiatan ini dipusatkan di MIN 2 Tanggamus dan diikuti oleh 34 madrasah ibtidaiyah negeri maupun swasta dari berbagai wilayah di Kabupaten Tanggamus.

Acara dimulai pukul 08.00 WIB dan berlangsung hingga selesai. Kegiatan ini menjadi ajang koordinasi dan peningkatan kualitas tata kelola pendidikan madrasah, sejalan dengan semangat peningkatan mutu pendidikan dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan di lingkungan Kementerian Agama.

Dalam sambutannya, Musannip menekankan pentingnya sinergi dan soliditas antar madrasah dalam membangun sistem pendidikan yang unggul dan berdaya saing. Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan ini selaras dengan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Dana BOS dan Dana Komite sebagaimana diinstruksikan oleh Kanwil Kemenag Provinsi Lampung.


"Setiap satuan pendidikan wajib menjaga transparansi dan akuntabilitas, khususnya dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah maupun dana komite," ujar Musannip. Ia juga mendorong para kepala madrasah agar terus melakukan pembenahan administrasi dan pelaporan keuangan secara berkala dan tepat waktu.

Sebanyak 34 madrasah dari berbagai zona, termasuk MIN, MIS, dan madrasah swasta lainnya, terdata sebagai peserta dalam kegiatan ini. Mereka hadir untuk menyamakan persepsi, menyusun program kerja, serta memperkuat pelaksanaan regulasi keuangan pendidikan yang akuntabel dan sesuai ketentuan.

Kegiatan KKM MIN 2 Zona V ini diharapkan menjadi titik awal penguatan tata kelola pendidikan madrasah di wilayah Tanggamus, khususnya dalam rangka menyukseskan pelaksanaan anggaran semester I Tahun 2025 serta mendorong terciptanya madrasah yang berkualitas dan berintegritas.(Frans)


Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil