Search

Kasimun, Pimpin Rapat Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas (ZI) Kemenag Kota Bandar Lampung

kasimun-pimpin-rapat-tim-kerja-pembangunan-zona-integritas-zi-kemenag-kota-bandar-lampung
Fotografer: Humas Kanwil

Bandar Lampung, Kemenag (Humas) --- Bertempat di ruang kerja Kasubbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kota Bandar Lampung,  Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas (ZI) Kota Bandar Lampung menggelar rapat. Rapat ini dipimpin oleh Kasimun bersama seluruh anggota Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), jumat (5/7/24)

Adapun agenda rapat adalah pemaparan tugas Pokja tim Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM, selanjutnya diharapkan tugas masing-masing pokja berpedoman pada Time Schedule yang telah disusun dan mengacu pada 6 area perubahan.

Dalam paparannya Ketua Tim, Kasimun menyampaikan bahwa Tim Kerja ZI Kota Bandar Lampung harus mempersiapkan semua evidence yang dibutuhkan dalam pembangunan Zona Integritas melalui PMPZI (Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas). Juga dipaparkan sejumlah rencana aksi yang harus ditindaklanjuti demi kesiapan dan keberhasilan program Pembangunan ZI di Kemenag Kota Bandar Lampung. Dan pada setiap dua minggu sekali akan diadakan monitoring dan evaluasi pencapaian kerja pada masing-masing evidence.

Hendri Hadizar selaku sekretaris menyatakan bahwa hal utama yang harus dilakukan adalah menyamakan persepsi tentang pembangunan ZI dan tentunya diharapkan seluruh anggota Tim Pokja Pembangunan ZI untuk bersinergi dalam memenuhi semua evidence yang dibutuhkan.

Setelah menerima saran pendapat dari anggota Tim Pembangunan ZI disepakati bahwa hasil rapat akan ditindaklanjuti dengan mempersiapkan semua evidence yang dibutuhkan meliputi 6 (enam) area pembangunan yaitu, Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Penataan Sistem dan Manajemen Sumber Daya Manusia, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan, dan serta Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. (uji)

Editor : Fadilah


Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil