Search

Kemenag Bandar Lampung Gelar Bimtek E-AIW, Perkuat Digitalisasi Dan Pengamanan Tanah Wakaf

kemenag-bandar-lampung-gelar-bimtek-e-aiw-perkuat-digitalisasi-dan-pengamanan-tanah-wakaf
Fotografer: Mushollin

Bandar Lampung, Kemenag (Humas) --- Kantor Kementerian Agama Kota Bandar Lampung menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Elektronik Akta Ikrar Wakaf (E-AIW) bagi operator Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kota Bandar Lampung, Selasa (12/5/2026), di aula setempat. Kegiatan ini bertujuan memperkuat digitalisasi layanan wakaf agar administrasi perwakafan lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bandar Lampung, Erwinto, menegaskan digitalisasi data wakaf penting untuk menjaga keamanan dan legalitas aset agar tidak mudah disalahgunakan. Implementasi E-AIW, menurutnya, menjadi bagian dari transformasi layanan digital Kementerian Agama untuk memperkuat tata kelola wakaf yang modern dan terintegrasi.

"Digitalisasi wakaf menjadi hal yang sangat penting untuk mengamankan data tanah wakaf. Dengan data yang tertata dan terdokumentasi secara elektronik, maka potensi sengketa maupun penyalahgunaan aset wakaf dapat diminimalisir," ujar Erwinto.

Ia menambahkan, sistem E-AIW tidak hanya mempermudah pendataan, tetapi juga memperkuat perlindungan hukum terhadap tanah wakaf. Karena itu, operator KUA diharapkan memahami regulasi dan tata kelola wakaf secara menyeluruh, termasuk mekanisme ruislagh atau tukar guling.

"Di beberapa tempat masih ada tanah wakaf yang dialihkan untuk program tertentu. Padahal pengalihan fungsi tanah wakaf tidak bisa dilakukan sembarangan. Harus melalui proses ruislagh atau tukar guling sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Menurutnya, ruislagh hanya dapat dilakukan jika tanah wakaf dibutuhkan untuk kepentingan umum dan tidak lagi sesuai tujuan awalnya. Proses tersebut wajib mendapat izin tertulis dari Menteri Agama melalui Badan Wakaf Indonesia (BWI), serta disertai tanah pengganti dengan nilai dan manfaat minimal setara dengan aset semula.

Plt Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) Kemenag Kota Bandar Lampung, Mursalin, menyampaikan bahwa Bimtek E-AIW digelar untuk meningkatkan kapasitas operator KUA dalam pengelolaan administrasi wakaf berbasis digital. Kegiatan ini mengacu pada UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, PP Nomor 42 Tahun 2006, serta PMA Nomor 73 Tahun 2013.

Bimtek ini diikuti 20 operator E-AIW dari seluruh KUA kecamatan se-Kota Bandar Lampung. Diharapkan peserta mampu mengoperasikan aplikasi secara optimal sehingga pelayanan wakaf menjadi lebih tertib, cepat, dan akuntabel," ujar Mursalin.

Acara pembukaan turut dihadiri Kepala Subbag Tata Usaha Kasimun, Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Zaenal Hakim, serta para ketua tim kerja di lingkungan Kementerian Agama Kota Bandar Lampung.


Editor: Fadilah
Copyright : Datin Kanwil