Search

Kemenag dan BPN Lampung Utara Tandatangani MoU Sertifikasi Tanah Wakaf

kemenag-dan-bpn-lampung-utara-tandatangani-mou-sertifikasi-tanah-wakaf
Fotografer: Humas Kanwil

Lampung Utara, Kemenag (Humas). Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara laksanakan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara tentang pelaksanaan sertifikasi tanah wakaf, Rabu 19 Februari 2025. Bertempat di ruang rapat Siger Kemenag Lampung Utara, Mou ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara, Totong Sunardi dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara, Mety Ratna Kandia

Dalam sambutannya, Kakankemenag mengatakan Mou ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat komunikasi dan kolaborasi antara Kementerian Agama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Seperti kita ketahui, Indonesia adalah Negara yang majemuk dengan masyarakat yang religious. Banyak kegiatan keagamaan dilakukan oleh masyarakat dengan memanfaatkan fasilitas seperti masjid, mushala, madrasah serta pemakaman umum. Fasilitas ini umumnya berasal dari wakaf individu yang diserahkan untuk kepentingan masyarakat luas. Ucap Totong

Lebih lanjut, Totong menyampaikan bahwa dalam perjalanannya, masih banyak tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat resmi, sehingga berpotensi menimbulkan permasalahan hukum dan administrasi di kemudian hari. Oleh karena itu Kementerian Agama bersama BPN hadir untuk memastikan tertib administrasi serta menghindari potensi penyalahgunaan aset wakaf masyarakat.

Kakankemenag menjelaskan percepatan sertifikasi tanah wakaf ini merupakan program nasional yang telah dicanangkan pemerintah.pada tingkat nasional kerja sama telah terjalin antara Kemenag RI dan Kementerian ATR/BPN, begitu pula di tingkat provinsi melalui Kanwil Kemenag dan Kanwil BPN. Hari ini, kita melaksanakan kerja sama ini di tingkat daerah, yang menjadi bukti konkret sinergi antara kedua lembaga demi kepentingan umat. Dengan adanya percepatan sertifikasi tanah wakaf ini, saya berharap aset masyarakat dapat terlindungi secara hukum dan memiliki kepastian legalitas. Tuturnya

Kemenag dan BPN memiliki peran masing-masing dalam mendukung program ini. Kami juga membuka ruang bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aduan atau konsultasi terkait permasalahan wakaf agar dapat segera ditindaklanjuti. Terima kasih atas penandatangan mou ini, mudah-mudahan sinergi dan komunikasi kita akan terus terjalin agar mou kita bisa laksanakan di lapangan. Tutup Totong

Sementara Kepala Kantor Pertanahan, Mety Ratna Kandia dalam sambutannya menyampaikan bahwa kami siap memberikan pendampingan dan pelayanan terbaik dalam proses sertifikasi tanah wakaf, agar aset yang telah diwakafkan masyarakat dapat memiliki kepastian hukum dan terlindungi dari potensi sengketa di masa depan. Semoga kerja sama ini membawa manfaat besar bagi masyarakat, memperkuat sinergi antara lembaga dan menjadi langkah nyata dalam menjaga aset keagamaan di Lampung Utara. Tuturnya (Dw/Ad/Mela Basyar))


Editor: Humas Kanwil
Copyright : Datin Kanwil