Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

Kemenag dan Kejari Tanggamus Perkuat Kolaborasi Sertifikasi Produk Halal

Kamis, 24 Juli 2025 Humas Tanggamus
Kemenag dan Kejari Tanggamus Perkuat Kolaborasi Sertifikasi Produk Halal
Humas Tanggamus
Humas Tanggamus

Tanggamus (Humas) — Upaya percepatan sertifikasi produk halal di Kabupaten Tanggamus semakin digencarkan. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus, M. Aris Rayusman, bersama Kasubbag TU Mardanus dan Kasi Bimas Islam Saiful Arfan, melakukan konsolidasi strategis bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, Rabu (23/07/2025). Pertemuan berlangsung di ruang kerja Kepala Kejari, Adi Fakhruddin.

Langkah ini merupakan bagian dari sinergi antarlembaga dalam mengawal implementasi Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) secara optimal, khususnya bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM). Dalam pertemuan tersebut, dibahas upaya pendampingan hukum serta dukungan percepatan penerbitan sertifikat halal yang ramah bagi pelaku usaha lokal.

Kepala Kemenag Tanggamus M. Aris Rayusman menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor sangat penting dalam mendukung program nasional sertifikasi halal. “Kami berharap Kejari Tanggamus bisa menjadi mitra strategis dalam penguatan edukasi hukum dan perlindungan bagi pelaku usaha, agar tidak hanya patuh regulasi, tapi juga berdaya saing,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Adi Fakhruddin menyambut baik inisiatif dari Kemenag Tanggamus. Ia menyampaikan komitmen lembaganya untuk mendukung program-program keagamaan yang berdampak luas, termasuk dalam hal memberikan kepastian hukum dan pendampingan pada proses sertifikasi halal.

Dengan adanya dukungan dari Kejari, Kemenag Tanggamus berencana menggelar lebih banyak pendampingan lapangan, sosialisasi massif, serta membuka ruang konsultasi hukum bagi pelaku usaha dalam proses pengajuan sertifikasi halal. Ini diharapkan dapat mempercepat target nasional sertifikasi halal secara menyeluruh pada 2026 mendatang.

Sinergi antara Kemenag dan Kejari ini menjadi contoh konkret bagaimana pendekatan kolaboratif mampu menjawab tantangan pelaksanaan kebijakan publik. Sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban legal, tetapi juga bagian dari ikhtiar menjaga kepercayaan dan kenyamanan konsumen di tengah tumbuhnya kesadaran akan produk halal.(Frans/Mela Basyar)