Tanggamus (Humas) — Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus, M. Aris Rayusman menandatangani nota
kesepahaman (MoU) bersama Kejaksaan Negeri Tanggamus dalam Program Pasca
Rehabilitasi dan Keadilan Restoratif. Penandatanganan ini menjadi langkah
konkret dalam penguatan peran spiritual dan sosial bagi penyintas tindak pidana
dan penyalahguna narkotika.
Kegiatan berlangsung di Aula
Kejaksaan Negeri Tanggamus, dihadiri oleh sejumlah unsur stakeholder terkait
seperti Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta
Kementerian Agama. Kolaborasi ini menjadi upaya sinergis dalam membangun sistem
pemulihan berbasis spiritual dan keadilan restoratif di Tanggamus.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Adi Fakhruddin, dalam sambutannya menegaskan bahwa keberhasilan rehabilitasi tidak hanya diukur dari penyelesaian hukum semata, tetapi juga dari kembalinya para penyintas ke tengah masyarakat secara sehat dan produktif. “Apa yang kita lakukan adalah bagian dari ikhtiar spiritual. Rata-rata mereka kembali, tapi jangan sampai kembali lagi,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa nota
kesepahaman ini merupakan legal standing penting untuk semua
pihak dalam menjalankan peran dan tanggung jawabnya secara lebih sistematis.
Lima unsur stakeholder yang terlibat diharapkan dapat menyatu dalam satu tujuan
besar: menyembuhkan individu dari ketergantungan narkotika maupun tindak pidana
lainnya.
Kepala Kemenag Tanggamus, M. Aris
Rayusman, menyampaikan komitmen Kementerian Agama dalam memberikan pembinaan
rohani dan pendampingan spiritual secara intensif. “Kami siap hadir untuk
memastikan proses pemulihan bukan hanya secara jasmani, tetapi juga batiniah,”
ucapnya.
Program ini mendapat apresiasi
tinggi dari seluruh pihak yang hadir. Dengan kerja sama lintas sektoral ini,
diharapkan pendekatan pasca rehabilitasi berbasis nilai-nilai agama dan
keadilan sosial dapat mendorong perubahan nyata dan menyeluruh di masyarakat.(Frans/mela basyar)
