Kemenag Pringsewu (Humas) – Upaya percepatan pensertifikatan tanah wakaf di Kabupaten Pringsewu kini memasuki babak baru. Tiga institusi strategis di daerah ini yakni Kantor Kementerian Agama, Kejaksaan Negeri, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pringsewu resmi menjalin kerja sama melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pembentukan Tim Terpadu Percepatan Pensertifikatan Tanah Wakaf.
Penandatanganan MoU ini berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu, Rabu, 9 Juli 2025.
MoU ini ditandatangani langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Kementerian Agama, H. Marwansyah, Kepala Kejaksaan Negeri, Raden Mas Bagus Wicaksono dan juga Kepala BPN Kabupaten Pringsewu Ulin Nuha serta disaksikan oleh sejumlah undangan yang hadir dimomen penandatanganan tersebut.
Penandatanganan MoU ini menjadi bagian dari upaya strategis lintas kelembagaan dalam menjawab berbagai kendala administratif yang selama ini menghambat proses legalisasi aset tanah wakaf. Sertifikasi tanah wakaf tidak hanya penting dari sisi hukum, namun juga menjadi dasar perlindungan atas aset umat yang digunakan untuk kepentingan sosial, keagamaan, dan pendidikan.
Dalam keterangannya usai acara, H. Marwansyah menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terbangun antara Kemenag, Kejaksaan, dan BPN. Menurutnya, pembentukan Tim Terpadu merupakan bentuk kolaborasi konkret untuk mendukung program pemerintah.
“Banyak aset tanah wakaf yang belum bersertifikat, padahal keberadaan dan peranannya sangat vital bagi kepentingan umat. Dengan adanya tim terpadu ini, kita berharap proses sertifikasi bisa berjalan lebih cepat, tepat, dan sesuai regulasi,” ujar Marwansyah usai acara.
Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antar-lembaga dalam menyelesaikan persoalan agraria, khususnya terkait tanah wakaf yang kerap memiliki persoalan historis dan administratif. "melalui tim terpadu yang dibentuk berdasarkan MoU ini, seluruh proses mulai dari pendataan, verifikasi, hingga pengurusan sertifikat akan dilakukan secara terintegrasi, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku" tegasnya.
“Kami berharap, MoU ini menjadi langkah awal yang strategis untuk menjamin perlindungan dan pemanfaatan tanah wakaf secara maksimal dan berkelanjutan. melalui kerja sama ini, proses sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Pringsewu dapat dipercepat sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat", pungkasnya. (Jari/Afif/Anggithya)
