Bandar Lampung, Kemenag (Humas) —
Kementerian Agama Kota Bandar Lampung menjalin kerja sama dengan Komisi
Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) melalui penandatanganan Naskah MoU dan
Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai langkah memperkuat layanan pendidikan,
perlindungan anak, serta pengabdian masyarakat. Kegiatan yang berlangsung pada
Rabu (19/11/2025) di Aula MAN 2 Bandar Lampung ini dirangkaikan dengan
pertemuan kepala madrasah se-Kota Bandar Lampung yang diikuti 132 peserta dari
RA, MI, MTs, dan MA negeri maupun swasta. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala
Kemenag Kota Bandar Lampung, H. Makmur,
Kasubbag Tata Usaha, Kasimun, serta Kasi Pendidikan Madrasah, Said Karimin.
Penandatanganan PKS dilakukan oleh Makmur bersama Ketua Komnas PA Kota Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa, sebagai bentuk komitmen kedua lembaga dalam memperkuat tata kelola pendidikan madrasah, mencegah perundungan, dan memastikan tersedianya layanan pendidikan yang aman serta ramah anak. Kerja sama ini menjadi dasar bagi perluasan kolaborasi dalam bidang pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, serta pendampingan madrasah untuk mendukung implementasi kebijakan yang berpihak pada perlindungan anak.
Dalam sambutannya, Makmur menegaskan bahwa mutu pendidikan tidak hanya ditentukan oleh sarana dan prasarana, tetapi juga oleh kompetensi pendidik, manajemen kelembagaan, serta kemampuan madrasah dalam merespons kebutuhan masyarakat. Ia menekankan pentingnya menghadirkan lingkungan madrasah yang aman, berkarakter, dan memberikan pendampingan berkelanjutan, termasuk penanganan persoalan anak secara profesional. Komnas PA menyambut positif inisiatif ini dan menegaskan pentingnya kemitraan lintas lembaga untuk memastikan setiap anak memperoleh hak atas pendidikan yang aman dan nyaman.
Pertemuan tersebut juga menjadi ajang sinkronisasi program dan regulasi terbaru terkait administrasi kelembagaan, standar pelayanan minimal, serta kebijakan pendidikan keagamaan. Kemenag Kota Bandar Lampung menegaskan komitmen untuk terus mendampingi peningkatan mutu madrasah agar mampu menghadirkan layanan pendidikan yang berkualitas, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
Ruang lingkup kerja sama meliputi penguatan program siswa dalam implementasi Merdeka Belajar, penyelenggaraan seminar dan pelatihan terkait pendidikan dan perlindungan anak, pencegahan perundungan di lingkungan madrasah, serta pemanfaatan sumber daya kedua pihak untuk mendukung kegiatan pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat. PKS berlaku selama lima tahun dan dapat diperbarui sesuai kebutuhan.
Melalui kerja sama ini, Kemenag
Kota Bandar Lampung dan Komnas PA menegaskan komitmen untuk memperkuat peran
madrasah sebagai lingkungan pendidikan yang aman, berkualitas, serta melindungi
anak dari berbagai bentuk kekerasan. (Mushollin/Ali)
