Jl. Cut Mutia No.27, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara kanwillampung@kemenag.go.id

Cari berita, artikel, informasi, atau layanan

Daerah

Kemenag Kota Bandar Lampung Koordinasi Pelayanan Terpadu dengan PTSP Pemda Kota Bandar Lampung

Rabu, 04 September 2024 Humas Bandar Lampung
Kemenag Kota Bandar Lampung Koordinasi Pelayanan Terpadu dengan PTSP Pemda Kota Bandar Lampung
Humas Bandar Lampung
Humas Bandar Lampung

Bandar Lampung, Kemenag (Humas) --- Plh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandar Lampung, Kasimun, yang juga menjabat sebagai Kasubbag TU, bersama timnya meninjau Mal Pelayanan Terpadu di lantai 3 gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemda Kota Bandar Lampung,  Rabu (04/09/2024)

Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan koordinasi dalam rangka persiapan pemantapan penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) bersama Pemerintah Daerah, sesuai dengan Juknis Penyelenggaraan MPP No. 92 Tahun 2021 dan Peraturan Wali Kota No. 30 Tahun 2024.


Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP berharap agar Kemenag Kota Bandar Lampung dapat bergabung dalam memberikan layanan PTSP dengan menerapkan konsep Mal Pelayanan Publik kepada masyarakat di Kota Bandar Lampung. Beberapa persiapan terkait hal ini telah dilakukan, termasuk penandatanganan komitmen antara Wali Kota Bandar Lampung dengan Kementerian PANRB, serta penyiapan gedung MPP, sarana, dan prasarana yang dibutuhkan.

Dalam waktu dekat, akan dilaksanakan penandatanganan kerja sama antara Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemda Kota Bandar Lampung dengan Kantor Kementerian Agama Kota Bandar Lampung. Setelah itu, direncanakan peluncuran resmi Mal Pelayanan Publik (launching MPP digital).


Plh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bandar Lampung, Kasimun, menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Mal Pelayanan Publik. Menurutnya, Mal Pelayanan Publik ini dimaksudkan untuk menyediakan pelayanan administrasi dan pembinaan pernikahan yang terintegrasi dalam satu kesatuan, sehingga memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan tersebut.

Kasimun juga menambahkan bahwa tujuan dari penerapan Mal Pelayanan Publik ini adalah untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kualitas pelayanan publik di bidang administrasi dan pembinaan pernikahan. Selain itu, layanan-layanan lain akan dilaksanakan secara bertahap sesuai kebutuhan masyarakat. (Mushollin)

Editor : Fadilaah