Bandar Lampung, Kemenag
(Humas) --- Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bandar Lampung, Makmur, bersama
Kasubbag Tata Usaha, Kasimun, Kasi Bimas Islam, Zainal Hakim, beserta pengawas
dan Satgas Halal BPJPH Kota Bandar Lampung, menyerahkan sertifikat halal kepada
Rumah Makan Yuk Sari milik Bapak Tabroni pada Jumat (21/02/2025) pukul 09.00
WIB di ruang kerja Kasubbag TU Kemenag Kota Bandar Lampung.
Sertifikat halal tersebut
diterbitkan setelah melalui proses verifikasi oleh Petugas Proses Produk Halal
(PPPH) Kemenag Kota Bandar Lampung, Novita Isdasari. Proses ini memastikan
bahwa seluruh bahan dan proses pengolahan makanan di Rumah Makan Yuk Sari
memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan.
Rumah Makan Yuk Sari yang berlokasi di Jalan Pagar Alam No. 209, Gunung Agung, Langkapura, Kota Bandar Lampung, merupakan usaha yang bergerak di bidang penyediaan makanan dan minuman dengan sistem pengolahan langsung.
Dalam kesempatan tersebut,
Kasubbag TU Kemenag Kota Bandar Lampung, Kasimun, yang juga merupakan Ketua
Satgas Halal Kota Bandar Lampung, menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat
halal kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan bentuk dukungan
pemerintah dalam memajukan industri kecil yang memiliki daya saing tinggi serta
memberikan jaminan kehalalan bagi konsumen.
“Pemberian sertifikat halal ini bukan hanya sekadar legalitas, melainkan upaya untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk-produk UMKM. Dengan adanya sertifikat halal, pelaku usaha memiliki peluang lebih besar untuk mengembangkan usahanya dan memperluas jangkauan pasar,” ujar Kasimun.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kota Bandar Lampung, Makmur, menegaskan bahwa penyerahan sertifikat halal ini merupakan bentuk apresiasi kepada pelaku UMKM yang telah berkomitmen dalam menjaga kehalalan produk makanan dan minuman yang mereka sajikan.
“Harapannya, semakin banyak pelaku UMKM yang terdorong untuk mengurus sertifikasi halal, sehingga produk-produk lokal dapat bersaing di pasar nasional maupun internasional dengan tetap menjaga standar kualitas dan kehalalan,” pungkas Makmur. (Mushollin)
Editor : Fadilah