Kemenag Kota Metro (Humas) --- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Metro melalui Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) melaksanakan Monitoring Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji dan Umrah (PPIU) di Kota Metro,(01/07/2024).
Dalam kesempatan itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kota Metro H.Abdul Haris,S.Ag.,M.H.I., melalui Pelaksana harian Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Metro H.Deswin Fitra,S.Ag.,M.M., didampingi Pelaksana harian Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Terpadu H.Zainal,M.Sy., beserta seluruh staf.
Menurut Deswin, Monitoring PPIU bertujuan untuk pencegahan permasalahan umrah dan haji khusus. Berdasarkan surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung prihal Pencegahan Permasalahan Umrah dan Haji Khusus.
Lebih lanjut, Deswin mengajak kepada PPIU di Kota Metro untuk selalu mengkroscek kevalidtan data, serta dokumen bagi masyarakat yang akan melaksanakan perjalanan ibadah umrah dan haji khusus. Hal itu sebagai upaya pencegahan terjadinya permasalahan selama proses berlangsung, baik dokumen maupun keakuratan data calon jama’ah.
Deswin juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang akan melaksanakan perjalanan ibadah umrah dan haji khusus, agar dapat memilih PPIU resmi yang sudah terdaftar di Kementerian Agama Kota Metro, sebagai lembaga resmi yang telah mempunyai izin untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah dan haji khusus.
Masih dalam kesempatan yang sama, Plh Kepala Seksi PHU H.Zainal,M.Sy., didampingi Staf PHU H.Setyo Pramono,S.E., mengungkapkan PPIU setiap calon jama’ah yang akan melaksanakan perjalanan ibadah umrah dan haji khusus harus membuat surat rekomendasi dari Kementerian Agama Kota Metro, untuk menghindari terjadinya Pencegahan Permasalahan Umrah dan Haji Khusus,(tgh/zae/Anggithya)
